Buntut Kisruh di Masyarakat, PPATK Buka Kembali 28 Juta Rekening yang Diblokir

Ilustrasi buku rekening

Portalkaltim.com, Jakarta – Langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuka blokir terhadap lebih dari 28 juta rekening yang sempat dibekukan memunculkan pertanyaan serius, apakah kebijakan ini mencerminkan pengawasan yang matang atau justru respons terburu-buru terhadap tekanan publik?

Pemblokiran sebelumnya dilakukan terhadap rekening yang dikategorikan tidak aktif selama 3 hingga 12 bulan, yang menurut PPATK masuk dalam klasifikasi dormant dan berpotensi disalahgunakan, termasuk untuk tindak pidana seperti judi online.

Namun, kini puluhan juta dari rekening tersebut kembali diaktifkan.

“Sudah puluhan juta rekening yang dibuka,” ujar Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah, Kamis (31/7/2025).

Ia mengungkapkan bahwa lebih dari 28 juta rekening yang diblokir kini telah mendapatkan akses kembali.

Ironisnya, PPATK juga menegaskan bahwa status tidak aktif tersebut sebenarnya ditentukan oleh masing-masing bank. Artinya, pemblokiran yang dilakukan sebelumnya dapat terjadi tanpa dasar indikasi kuat adanya aktivitas ilegal.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai akurasi data dan urgensi tindakan pemblokiran massal yang telah dilakukan.

Natsir menambahkan bahwa proses pembukaan kembali terus dilakukan, dan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap saldo di dalam rekening tersebut.

“100 persen uang nasabah aman,” tegasnya.

Namun, di balik jaminan tersebut, publik berhak bertanya, bagaimana sistem verifikasi dan evaluasi dilakukan sebelum pemblokiran massal terjadi?

Jika ternyata sebagian besar rekening tidak terkait pelanggaran hukum, maka kebijakan ini rentan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap sistem keuangan dan regulasi yang mengaturnya.

PPATK perlu menjelaskan secara transparan basis data dan indikator yang digunakan dalam memblokir jutaan rekening, serta memperbaiki sistem mitigasi agar perlindungan terhadap nasabah tidak menimbulkan dampak sebaliknya.

Di tengah maraknya kejahatan keuangan digital, pendekatan berbasis kehati-hatian harus diiringi dengan akuntabilitas. (SH)

Loading