Dukcapil Serahkan Data Warga ke DJP, Performa Pajak Dipacu Lewat Integrasi NIK dan Face Recognition
Portalkaltim.com, Jakarta – Data kependudukan milik seluruh warga Indonesia kini resmi terhubung langsung dengan sistem perpajakan.
Langkah ini dikukuhkan lewat penandatanganan perjanjian kerja sama antara Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Selasa (29/7/2025).
Dengan penandatanganan ini, Ditjen Dukcapil secara resmi membuka akses data kependudukan untuk kepentingan perpajakan.
Ini termasuk data Nomor Induk Kependudukan (NIK), data biometrik, hingga layanan face recognition yang siap mendukung validasi dan pengawasan pajak secara lebih akurat dan efisien.
“Secara regulasi, data kependudukan memang bisa dimanfaatkan untuk pelayanan publik, termasuk perpajakan dan penegakan hukum,” tegas Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi sebagaimana dirilis DJP dalam siaran pers resmi, Rabu (30/7/2025).
Sementara itu, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan, kerja sama ini merupakan tonggak penting dalam reformasi perpajakan nasional.
DJP kini bisa melakukan validasi dan pemutakhiran data wajib pajak secara real time, memperkuat basis data, dan mempercepat pengembangan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP).
“Integrasi ini menjadi kunci untuk memperkuat akurasi data dan meningkatkan efektivitas layanan pajak,” ujarnya.
Kerja sama ini menandai era baru dalam administrasi perpajakan, yakni berbasis data tunggal, minim celah, dan lebih proaktif dalam pengawasan. (SH)
