Bansos, Hibah, dan Bantuan Keuangan Dihapus dari APBD Perubahan, DPRD Kaltim Tegaskan Masih Ada APBD Murni
Portalkaltim.com – Bantuan keuangan, hibah, dan bantuan sosial (bansos) tidak dapat diakomodir dalam APBD Perubahan tahun ini. Hal tersebut disampaikan oleh Muhammad Samsun, Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur karena terkendala regulasi dan keterbatasan waktu pelaksanaan.
Kebijakan ini bukan berarti mengabaikan kebutuhan masyarakat, tetapi lebih pada kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Menurut DPRD, tahapan administratif bansos dan hibah tidak memungkinkan diselesaikan dalam waktu singkat.
“Untuk bantuan keuangan, hibah, dan bansos memang tidak bisa diakomodir di APBD Perubahan karena regulasinya. Satu, karena tahapannya memang tidak cukup waktu,” ujarnya.
Selain persoalan waktu, ada pula pertimbangan dari sisi besarannya. Pergub yang masih berlaku terkait bantuan keuangan mengatur jumlah minimal bantuan yang bisa diberikan, sementara APBD Perubahan tidak menyediakan ruang yang cukup untuk memenuhinya.
“Pergub tentang bantuan keuangan itu masih berlaku dan belum dicabut. Jumlahnya juga jadi pertimbangan, karena aturannya mengharuskan nominal tertentu yang tidak bisa dipenuhi di APBD Perubahan,” jelasnya.
Begitu pula dengan bansos dan hibah, yang memerlukan proses verifikasi serta administrasi yang ketat. Kekhawatiran utama adalah pelaksanaannya tidak maksimal dalam waktu yang sangat terbatas menjelang akhir tahun anggaran.
“Verifikasi, pendataan, dan pelaksanaan bansos dan hibah ini memerlukan waktu yang tidak sebentar. Maka kami khawatir tidak bisa dilaksanakan dengan baik kalau dipaksakan di APBD Perubahan,” tambahnya.
Meski demikian, DPRD Kaltim tetap menyatakan komitmen mereka untuk menindaklanjuti semua kebutuhan masyarakat yang telah disampaikan, baik melalui reses maupun komunikasi langsung. Usulan-usulan itu akan dialihkan untuk dibahas dalam APBD Murni.
“Semangatnya tetap sama, kami ingin membantu masyarakat dan menindaklanjuti kebutuhan yang sudah disampaikan, tapi memang tidak bisa dipaksakan karena aturan dan waktu. Jangan khawatir, nanti bisa dimasukkan di APBD Murni,” tutupnya.