Hasanuddin Mas’ud Ungkap Penyesuaian Kamus Pokir dan Pemangkasan Usulan Pertanian di Perubahan Anggaran 2025

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud

Portalkaltim.com -Kebijakan anggaran perubahan tahun 2025 turut memengaruhi penyusunan Kamus Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kalimantan Timur. Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menjelaskan bahwa meskipun tidak ada perubahan substansial dalam Kamus Pokir, beberapa penyesuaian dilakukan berdasarkan dinamika di fraksi dan instruksi kebijakan pemerintah pusat.

“Kamus Pokir tidak ada perubahan. Tetap seperti awal. Tapi memang ada usulan dari teman-teman di Fraksi Golkar agar Kamus Pokir disesuaikan di perubahan. Selama ini, perubahan tidak memasukkan BNQ (Belanja Non-Program), karena umumnya untuk infrastruktur dan bangunan. Kekhawatirannya, tidak bisa selesai dalam tiga bulan,” jelas Subandi.

Ia menambahkan, dalam rapat bersama Pansus dan pemerintah daerah, akhirnya disepakati bahwa untuk anggaran perubahan, usulan-usulan BNQ ditiadakan terlebih dahulu dan akan dimasukkan kembali dalam anggaran murni tahun depan. Keputusan ini diambil demi efektivitas dan efisiensi waktu pelaksanaan program.

“Jadi, keputusan Pansus dan pemerintah daerah, kalau memang BNQ tidak memungkinkan masuk perubahan, maka ditiadakan dulu di perubahan, dan dimasukkan ke murni. Itu saja sebenarnya,” tegasnya.

Subandi juga mengungkapkan adanya penghapusan sejumlah usulan pertanian dalam Kamus Pokir tahun ini. Hal tersebut sejalan dengan kebijakan baru dari Kementerian Pertanian yang mengalihkan kewenangan pengadaan bantuan alsintan dan bibit ke pemerintah pusat.

“Kemudian ada juga poin lain, misalnya soal pertanian. Sekarang, bantuan alat mesin pertanian (alsintan), bibit, dan lainnya, sudah diambil alih oleh pusat. Itu sesuai instruksi dari Menteri Pertanian. Jadi kita tidak bisa lagi memberikan bantuan dari anggaran provinsi untuk sektor itu,” ungkapnya.

Akibat kebijakan tersebut, banyak usulan dari anggota dewan terkait bantuan sektor pertanian yang harus dicoret dari Kamus Pokir. Hal ini cukup berdampak pada daerah-daerah yang sebelumnya sangat bergantung pada dukungan anggaran provinsi.

“Jadi, untuk tahun ini, usulan pertanian banyak yang dicoret dari Kamus Pokir,” ucapnya.

Selain itu, Subandi turut menyoroti dampak dari Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2025, yang membatasi bantuan ke rumah sakit kabupaten dan kota. Kini, dana provinsi hanya diperbolehkan untuk rumah sakit yang berada di bawah kewenangan provinsi.

“Lalu terkait Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2025, bantuan-bantuan ke rumah sakit kabupaten dan kota itu tidak bisa lagi dari dana provinsi. Yang bisa hanya untuk rumah sakit milik provinsi, seperti Rumah Sakit Mata, Rumah Sakit Jiwa, dan RSUD AWS di Samarinda,” katanya.

Di akhir, ia menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menyusun arah kebijakan anggaran, agar seluruh usulan yang diajukan tetap berada dalam koridor regulasi dan memiliki dampak nyata bagi masyarakat.

“Itu aja sih. Intinya supaya visi kita di DPRD dan pemerintah daerah tetap sinkron. Supaya jangan sampai ada usulan dari teman-teman dewan yang tidak terakomodir. Kan kasihan juga,” tutup Subandi.

 

Loading