Kabar Gembira, Timsel Resmi Umumkan IKriteria Calon KPID Kaltim Periode 2025-2028 !
Ketua Timsel KPID, Muhammad Faisal. (Rad/Portalkaltim.com)
Portalkaltim.com, Samarinda – Kesempatan emas bagi para pegiat penyiaran dan masyarakat Kalimantan Timur yang memiliki kepedulian tinggi terhadap dunia media.
Tim Seleksi (Timsel) resmi membuka pendaftaran calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Timur untuk periode 2025-2028.
Pendaftaran telah dibuka sejak Senin, 21 Juli 2025, dan akan berakhir pada 20 Agustus 2025 mendatang. Masyarakat yang berminat menjadi bagian dari garda terdepan pengawasan penyiaran di Kaltim dapat langsung mendaftarkan diri.
Pendaftaran bisa dilakukan dengan datang langsung ke Sekretariat Timsel di Kantor DPRD Kaltim, Gedung A Lantai 2, Jl. Teuku Umar Nomor 1, Karang Paci, Samarinda.
Pelayanan pendaftaran dibuka setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WITA. Alternatif lain, berkas pendaftaran juga bisa dikirimkan melalui pos dengan stempel pengiriman paling lambat tanggal 20 Agustus 2025.
Ketua Timsel KPID Provinsi Kaltim, Muhammad Faisal, menjelaskan secara rinci mengenai persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh setiap calon anggota.
“Yang tidak kalah penting, punya kepedulian, pengetahuan, dan pengalaman di bidang penyiaran,” tegas Faisal di Samarinda, Senin (21/7/2025).
Adapun persyaratan umum lainnya meliputi, Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta minimal memiliki gelar sarjana. Calon juga harus sehat jasmani dan rohani, tidak tercela, tidak terkait dengan kepemilikan media, bersifat nonpartisan, dan tidak sedang menjabat sebagai anggota legislatif, yudikatif, atau pejabat pemerintah.
Untuk kelengkapan berkas, para calon pelamar wajib menyiapkan beberapa dokumen penting. Di antaranya adalah fotokopi KTP Kaltim, dua lembar pas foto ukuran 4×6 dengan latar belakang merah, Curriculum Vitae (CV) bermaterai, surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
selanjutnya, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat bebas narkoba, surat dukungan dari masyarakat (baik dari organisasi masyarakat atau Lembaga Swadaya Masyarakat/LSM), pakta integritas, serta pernyataan tidak terikat partai politik maupun media.
Selain itu, calon juga diminta untuk menyusun makalah visi dan misi setebal 7 hingga 10 halaman. Faisal menekankan bahwa seluruh proses seleksi ini tidak dipungut biaya alias gratis dan akan dilaksanakan secara transparan.
“Jangan lewatkan kesempatan jadi bagian dari pengawasan penyiaran di Kaltim,” ajak Faisal. (Rad/ADV/Diskominfo Kaltim)