Gratispoll Tak Masuk Regulasi, Pemprov Ganti dengan Pergub Bantuan Pendidikan Tinggi

Anggota DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahri

Portalkaltim.com – Wacana mengenai Gratispoll dinilai masih membingungkan sebagian masyarakat. Anggota DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahri menegaskan bahwa istilah Gratispoll tidak dikenal dalam regulasi resmi pemerintah daerah, sehingga program tersebut harus diubah bentuk dan penamaannya agar sesuai dengan payung hukum yang berlaku.

Menurutnya, istilah “Gratispoll” hanya dikenal di wilayah otonomi khusus seperti Papua. Di Kalimantan Timur, pemerintah memilih pendekatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) bantuan pendidikan tinggi yang dianggap lebih sesuai secara administratif.

“Regulasi terkait dengan Gratispoll itu, itu tidak dikenal kata Gratispoll itu untuk regulasi kaitan dengan pendidikan untuk daerah. Karena Gratispoll itu seharusnya adalah kewenangannya pemerintah pusat. Tapi kembali lagi juga harus dengan kapasitas keuangan yang cukup,” kata Sarkowi.

Ia menjelaskan, pendekatan pemerintah daerah adalah dengan menyesuaikan janji kampanye agar tetap bisa diimplementasikan dalam koridor hukum. Untuk itu, pemerintah mengganti nama program dengan Pergub bantuan pendidikan tinggi agar pelaksanaannya tidak berbenturan dengan aturan.

“Makanya Gratispoll itu kata Kemendagri adanya di Papua. Papua itu otonomi khusus, itu ada mengenal gratispoll. Nah, karena kita disesuaikan dengan regulasi yang ada, sehingga sekarang Pergubnya bukan Pergub gratispoll melainkan pergrub bantuan pendidikan tinggi,” jelasnya.

Sarkowi menyebut ada dua alasan utama perubahan konsep ini. Pertama, agar selaras dengan aturan hukum nasional. Kedua, agar tidak memberatkan keuangan daerah yang terbatas, sehingga pelaksanaan program lebih terarah dan realistis.

“Jadi ada dua hal. Satu, disesuaikan antara janji kampanye tadi, yang gratispoll disesuaikan dengan regulasinya dan yang kedua, disesuaikan dengan kapasitas uangnya,” pungkasnya.

Loading