Transaksi Sabu di Taman Sungai Mahakam Digagalkan Polisi, Dua Pria Diciduk Saat Beraksi
Portalkaltim.com, Samarinda – Dugaan transaksi narkotika di ruang publik kembali terbongkar. Kali ini, aparat Unit Opsnal Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda berhasil menciduk dua pria yang diduga kuat tengah bertransaksi sabu di kawasan taman tepian Sungai Mahakam, Selasa (22/7/2025).
Kawasan publik yang semestinya menjadi ruang aman bagi masyarakat, justru dimanfaatkan pelaku untuk melakukan aktivitas ilegal.
Petugas yang melakukan pengintaian setelah menerima laporan masyarakat, menangkap keduanya saat melintas menggunakan motor Yamaha Aerox merah bernomor polisi KT-2071-OF.
Penangkapan berlangsung dramatis di Jalan APT Pranoto, Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Samarinda Seberang.
Saat akan digeledah, salah satu pria, AR, berusaha membuang barang bukti. Namun upaya itu gagal, karena petugas langsung mengamankan bungkusan yang ternyata berisi enam poket kecil sabu.

“Berat totalnya 1,59 gram bruto,” terang PS Panit Opsnal Reskrim, mewakili Kapolsek KP Samarinda AKP Yusuf, SH, MH.
Selain narkoba, barang bukti lain yang diamankan adalah satu unit handphone VIVO warna hitam, sepeda motor yang digunakan pelaku, dan uang tunai Rp80 ribu yang diduga hasil transaksi haram.
Keduanya kini ditahan di Mako Polsek KP Samarinda dan dikenai pasal berlapis dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Aparat menegaskan akan terus memperketat patroli di ruang-ruang publik yang rawan dijadikan tempat peredaran narkoba.
Upaya ini diharapkan bisa meredam peredaran gelap narkotika yang makin nekat menyasar ruang terbuka, bahkan tempat rekreasi warga. (SH)
![]()







