Resahkan Warga, Dua Pelaku dan Sabu Diamankan Polsek Samarinda Seberang

Terduga pelaku pemakai sabu di Jalan Pattimura, Rapak Dalam

Portalkaltim.com, Samarinda – Langkah tegas kembali ditunjukkan Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya.

Kali ini, dua pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial MRS dan APP berhasil diciduk bersama barang bukti sabu dalam sebuah penggerebekan di Jalan Patimura, Kelurahan Rapak Dalam.

Barang bukti yang diamankan Polsek Samarinda Seberang
Barang bukti yang diamankan Polsek Samarinda Seberang

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Laporan tersebut langsung direspons cepat oleh jajaran Reskrim yang bergerak melakukan penyelidikan di lokasi. Hasilnya, kedua pelaku tertangkap tangan dengan barang bukti sabu di tempat kejadian.

Kapolsek Samarinda Seberang AKP A Baihaki, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas, S.H., M.H., memastikan bahwa kedua pelaku kini tengah menjalani proses hukum.

“Mereka akan kami jerat dengan Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Rizky.

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor bila menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.

“Partisipasi masyarakat adalah kunci untuk menghentikan rantai peredaran narkotika,” katanya.

Kini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Samarinda Seberang untuk proses penyidikan lebih lanjut. (SH)

Loading