Subandi Tegaskan Realisme Anggaran Perubahan 2025: Waktu Terbatas, Usulan Dialihkan ke Anggaran Murni

Subandi, Anggota Komisi III DPRD Kaltim

Portalkaltim.com – Pembahasan perubahan anggaran tahun 2025 oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur memunculkan dinamika antara keinginan anggota dewan dan keterbatasan teknis pelaksanaan. Subandi, Anggota Komisi III DPRD Kaltim, menegaskan bahwa tidak semua usulan dari konstituen bisa langsung diakomodasi dalam perubahan anggaran.

Dalam rapat Pansus yang membahas pokok-pokok pikiran anggota dewan, mayoritas usulan berasal dari aspirasi dapil masing-masing. Namun, kenyataannya, tak semua program bisa dieksekusi dalam waktu singkat yang tersedia dalam skema perubahan anggaran.

“Jadi ini rapat Pansus yang membahas pokok-pokok pikiran. Kita dipercaya untuk membahas perubahan anggaran tahun 2025. Yang jelas, seluruh anggota Pansus itu mewakili dapilnya masing-masing, mewakili konstituen, jadi banyak sekali usulan-usulan yang masuk,” jelas Subandi.

Menurutnya, sebagian besar usulan tersebut hanya realistis jika dimasukkan dalam anggaran murni. Hal ini karena proses pelaksanaan kegiatan yang terlampau singkat dalam anggaran perubahan tidak memungkinkan realisasi yang optimal.

“Usulan-usulan itu sebagian hanya bisa terakomodasi di anggaran murni. Karena kalau dimasukkan di perubahan, keterbatasan waktunya tidak memungkinkan untuk dikerjakan. Tapi memang ada juga sebagian anggota yang menginginkan itu tetap dijalankan di perubahan. Ini biasa, dinamika dalam demokrasi,” ujarnya.

Setelah mendengar berbagai pertimbangan teknis, seperti durasi pengerjaan dan kesiapan dokumen, akhirnya Pansus menyepakati bahwa kegiatan-kegiatan yang tak bisa diselesaikan dalam waktu dekat akan dialihkan ke anggaran murni.

“Nah, intinya, setelah dijelaskan berbagai alasan, baik dari sisi persiapan maupun waktu pengerjaan yang tidak memungkinkan dilaksanakan di perubahan, akhirnya disepakati bersama. Kegiatan-kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan di perubahan, karena alasan regulasi dan waktu, akan dimasukkan ke anggaran murni,” terang Subandi.

Ia pun menegaskan bahwa hanya kegiatan dengan skala kecil dan waktu pelaksanaan cepat yang bisa diakomodasi dalam anggaran perubahan. Sementara program besar, apalagi yang membutuhkan proses lelang, tidak mungkin dikejar dalam sisa waktu yang ada.

“Secara teknis, tidak memungkinkan jika kegiatan yang anggarannya besar dimasukkan ke perubahan. Misalnya, kalau harus melalui proses lelang, prosesnya saja bisa makan waktu satu sampai dua bulan. Lalu kapan mulai pekerjaannya?” pungkasnya.

Loading