Ratusan Laporan Diterima, Ombudsman Kaltim Deteksi Masalah Pelayanan Publik hingga Dugaan Pungli Pendidikan
Portalkaltim.com, Samarinda – Partisipasi masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim) dalam mengawasi layanan publik kian meningkat. Ombudsman RI Perwakilan Kaltim mencatat sebanyak 253 akses pengaduan diterima sepanjang Januari hingga Juni 2025.
Angka ini mencerminkan kesadaran publik yang terus tumbuh terhadap hak mereka atas pelayanan yang bersih dan akuntabel.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim Mulyadin menyampaikan bahwa laporan masyarakat mendominasi akses pengaduan dengan 119 kasus, disusul 94 konsultasi non-laporan, 41 surat tembusan, dan 10 laporan melalui Respon Cepat Ombudsman (RCO).
Bahkan, Ombudsman Kaltim juga telah membuka satu investigasi atas prakarsa sendiri terkait dugaan pungutan liar di sektor pendidikan.
“Mayoritas laporan datang langsung ke kantor kami di Samarinda dan Balikpapan. Sisanya melalui surat, email, telepon, dan WhatsApp Center,” ujar Mulyadin, Selasa (16/7/2025).
Dari laporan yang ditindaklanjuti, 92 di antaranya berasal dari laporan masyarakat (89,3%), 10 dari RCO (9,7%), dan 1 dari investigasi internal.
Ini menunjukkan betapa pentingnya pengaduan publik dalam mengungkap dugaan maladministrasi.
Jenis dugaan yang paling dominan adalah Tidak Memberikan Pelayanan dengan 73 laporan (70,9%), disusul Penyimpangan Prosedur (13 laporan), Penundaan Berlarut (8), dan Pengabaian Kewajiban Hukum (6).
Bahkan, terdapat juga dugaan Perbuatan Melawan Hukum dan Penyalahgunaan Wewenang.
Sementara itu, isu infrastruktur menjadi substansi paling banyak dilaporkan dengan 47 kasus, diikuti oleh persoalan hak sipil dan politik, agraria, dan pendidikan.
Sebagai langkah preventif, Ombudsman Kaltim kini tengah mengkaji potensi maladministrasi dalam tata kelola izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan di wilayah Kaltim.
Kajian ini diharapkan bisa mengantisipasi konflik dan penyalahgunaan wewenang sejak awal.
“Jangan ragu melapor. Setiap suara masyarakat adalah bahan koreksi untuk meningkatkan mutu pelayanan publik,” tegas Mulyadin. (SH)
