DPRD Kaltim Desak Progres Hukum Kasus Tambang Ilegal di Lahan Unmul
Portalkaltim.com – Kasus tambang ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman kembali menjadi perhatian serius DPRD Kalimantan Timur. Melalui rapat gabungan komisi, DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan di Gedung E Lantai 1, Kantor DPRD Kaltim.
Rapat ini dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV, Darlis Pattalongi, dan dihadiri sejumlah anggota legislatif dari Komisi IV, yakni Sarkowi V Zahry, Hartono Basuki, dan Syahariah Mas’ud, serta anggota Komisi III, Jahidin dan Husin Djufri. Ini merupakan pertemuan kedua pascapertemuan awal yang berlangsung pada 5 Mei 2025 lalu.
Darlis menjelaskan bahwa fokus utama rapat kali ini adalah meminta kejelasan penanganan hukum terhadap kasus yang sudah cukup lama bergulir, dan yang paling dinanti publik adalah proses hukum terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang ditunggu oleh publik yakni proses hukum dari tersangka yang sudah ditetapkan, baik hasil dari kepolisan maupun dari Gakkum,” ujar Darlis.
Kasus tambang ilegal di KHDTK milik Unmul tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga menjadi preseden buruk terhadap keberlangsungan kawasan konservasi pendidikan yang seharusnya bebas dari aktivitas pertambangan.
DPRD Kaltim dalam rapat ini juga mendorong penegakan hukum yang transparan, menyeluruh, dan tidak tebang pilih, demi menjaga integritas kawasan KHDTK sebagai aset pendidikan dan lingkungan.
Selain aspek hukum, DPRD juga menyuarakan pentingnya koordinasi antara instansi terkait, termasuk Unmul, Dinas Kehutanan, Kepolisian, Gakkum, dan pihak pemerintah daerah agar kasus ini bisa diselesaikan tuntas dan tidak terulang kembali di masa depan.