Supaya Tepat Sasaran, Bupati Suol Larang ASN Pakai Gas Melon

Gas LPG 3 kg

Portalkaltim.com, Buol – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, mengeluarkan langkah berani mencari solusi penyakit kambuhan di masyarakat, yakni terkait kelangkaan gas LPG 3 kg bersubsidi atau gas melon di pasaran.

Melalui surat edaran Bupati Buol Nomor 500/14.02/Bag & SDA/2025 tentang Penegasan Kembali Mengenai Larangan Menggunakan Gas LPG 3 Kg Bagi ASN, yang mulai berlaku sejak 11 Juli 2025 lalu.

Berdasarkan poin-poin yang disebutkan di dalam surat edaran tersebut, langkah ini diambil dalam rangka mendukung penyaluran LPG 3 kg bersubsidi tepat sasaran. Maka itu, ASN dan PPPK wajib beralih ke gas LPG non subsidi.

“Menghimbau seluruh ASN (PNS dan PPPK) agar menggunakan gas LPG non subsidi,” bunyi surat edaran Bupati Buol Risharyudi Triwibowo poin dua.

Apabila masih terdapat ASN yang nekat baik terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi menggunakan gas melon, Pemkab Buol tak segan-segan memberikan sanksi berupa teguran keras sampai ke tahap sanksi berat.

Nantinya Pemkab Buol melalui tim satgas akan sewaktu-waktu melakukan sidak ke rumah-rumah para ASN tanpa pemberitahuan, sehingga diharapkan tidak terjadi kongkalikong dalam penertiban ini.

Langkah ini mendapat reaksi yang beragam dari masyarakat dari berbagai platform media sosial, contohnya warganet Instagram. Banyak yang tidak senang dengan keputusan ini. Mereka menganggap para kepala daerah melihat ASN memiliki gaji setara seperti pejabat.

“Banyak banget aturan edan. Gaji gak seberapa tapi aturannya buhh,” tulis warganet.

“Gaji PPPK pemda itu hanya UMR. Belum ada tunjangan TPP seperti PNS. Kita PPPK pake APBD. Kadang kocak, mau dibiarin tapi nyebelin,” kesal warganet lainnya.

“Lah dikira gaji 20 juta,” tulis warganet seolah menggambarkan kekesalan.

Keberanian Bupati Buol meluruskan kembali jalur tepat sasaran bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah supaya bisa mendapatkan gas melon, rupanya tidak banjir dukungan. Tapi tak sedikit yang mengapresiasi hal ini. (SH)

Loading