Polsek Sungai Pinang Bongkar Aksi Curanmor, Dua Pelaku Dibekuk, Satu Motor Disita

Terduga pelaku curnamor di Jalan Wahid Hasyim 2, Sempaja Barat, Sungai Pinang

Portalkaktim.com, Samarinda – Kejahatan tak mengenal waktu, dan di Samarinda, subuh pun bisa jadi jam rawan. Itulah yang dialami RY (20), seorang karyawan swasta asal Muara Badak, saat sepeda motor Yamaha Mio Gear miliknya raib dari parkiran sebuah bengkel variasi di Jalan Wahid Hasyim 2, Sempaja Barat, Rabu dini hari (7/5/2025), sekitar pukul 04.56 Wita.

Beruntung, respons cepat Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil memutus jejak dua pelaku yang beraksi di tengah gelap pagi.

ND (28) dan SR (26), dua pria yang diduga spesialis curanmor, tak berkutik saat diringkus di dua lokasi berbeda hanya berselang tiga hari dari kejadian.

Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam menjelaskan bahwa upaya pelaku sempat nyaris mulus. Mereka memanfaatkan kelengahan korban yang tak mengunci stang motor.

ND bertugas mendorong kendaraan curian, sementara SR siaga di atas Honda Scoopy warna biru, siap menjadi ‘pengawal’ aksi pencurian tersebut.

“Usai mencuri, mereka langsung melepas stiker bodi, plat nomor, dan spion motor untuk menyamarkan identitas. Tapi semua itu tak membuat mereka lepas dari pantauan kami,” ungkap Kapolsek, Kamis (10/7/2025) malam.

Berdasarkan rekaman CCTV, keterangan saksi, dan pelacakan di lapangan, ND berhasil ditangkap lebih dulu di kawasan Jalan Batu Cermin pukul 21.00 Wita. Dua jam kemudian, giliran SR dibekuk di Jalan Wahid Hasyim 2, Gang Buntu.

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita Yamaha Mio Gear KT 4010 CBF yang sudah dimodifikasi, sepasang spion, satu pasang plat nomor, helm merah, celana panjang, dan menerbitkan DPB atas sepeda motor Scoopy biru yang digunakan pelaku saat beraksi.

Barang bukti dalam aksi curanmor di Sempaja Barat, Samarinda, yang disita Polsek Sungai Pinang
Barang bukti dalam aksi curanmor di Sempaja Barat, Samarinda, yang disita Polsek Sungai Pinang

“Kami tidak akan beri ruang bagi pelaku kejahatan. Kerja sama masyarakat sangat membantu dalam penangkapan ini. Ini bukti, kejahatan bisa dicegah bila kita sigap dan saling peduli,” tegas AKP Aksarudin.

Kedua pelaku kini mendekam di sel Mapolsek Sungai Pinang dan dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi masih mendalami apakah keduanya bagian dari jaringan curanmor yang lebih besar. (SH)

Loading