Sambut IKN, Pemprov Kaltim Dorong Ranperda Lingkungan Hidup

Staf Ahli Gubernur Kaltim Bidang Sumber Daya Alam, Perekonomian Daerah, dan Kesejahteraan Rakyat, Arif Murdiyanto. (Humas DPRD Kaltim)

Portalkaltim.com, Samarinda – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ke DPRD Kaltim. Hal ini bukan sekedar pembaruan dokumen, tapi sinyal tegas bahwa pembangunan, termasuk hadirnya Ibu Kota Nusantara (IKN), tak boleh mengorbankan keberlangsungan alam.

Pengajuan Ranperda ini disampaikan langsung oleh Staf Ahli Gubernur Kaltim Bidang Sumber Daya Alam, Perekonomian Daerah, dan Kesejahteraan Rakyat, Arif Murdiyanto, dalam rapat paripurna ke-22 di gedung utama B DPRD Kaltim pada Rabu (9/7/2025). Arif menegaskan bahwa regulasi ini menjadi prioritas utama yang harus segera dibahas.

“Nota penjelasan ini kami sampaikan sebagai gambaran kepada dewan secara filosofis, yuridis, dan sosiologis. Ranperda ini bukan hanya menyempurnakan, tetapi menggantikan dua perda lama yang sudah tidak relevan,” ujar Arif.

Ranperda anyar ini dirancang untuk menggantikan dua produk hukum lama, yakni Perda Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. Menurut Arif, kedua peraturan lama tersebut sudah tak lagi relevan dengan perubahan signifikan dalam regulasi nasional, terutama setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Perubahan ini membawa dampak hukum yang besar, sehingga Kaltim perlu segera menyesuaikan diri agar tidak tertinggal secara kelembagaan maupun kebijakan,” jelasnya.

Lebih dari sekadar penyesuaian hukum, Ranperda ini membawa semangat baru untuk menjaga kelestarian alam sebagai warisan bagi generasi mendatang.

Substansinya disusun untuk merespons kebutuhan masyarakat akan pengelolaan lingkungan yang partisipatif, adaptif, dan berkeadilan.

“Kita ingin ranperda ini menjadi instrumen hukum yang mampu mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan secara komprehensif dan berkelanjutan,” tegas Arif.

Penyusunan aturan ini sejalan dengan misi pembangunan Kaltim yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, serta visi

“Kaltim Sukses Menuju Generasi Emas”.

Ranperda ini terdiri dari 12 bab, 5 bagian, dan 50 pasal yang semuanya mengarah pada pembentukan sistem kelembagaan yang kuat dan lintas sektor. Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa perlindungan lingkungan menjadi kebijakan kolektif, bukan hanya tanggung jawab pemerintah.

“Ranperda ini menekankan pentingnya kolaborasi. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri dalam mengatasi tantangan lingkungan,” tambah Arif.

Pemprov Kaltim berharap dukungan penuh dari DPRD Kaltim untuk mempercepat pembahasan Ranperda ini, mengingat urgensinya terhadap keberlangsungan pembangunan daerah, termasuk menyambut kehadiran IKN di Bumi Etam.

“Kami mohon pimpinan dan seluruh anggota dewan dapat memberikan dukungan politik dan kebijakan untuk percepatan pembahasan ranperda ini. Kita tidak bisa menunda lagi. Alam kita butuh perlindungan sekarang, bukan nanti,” tutupnya. (Rad/ADV/Diskominfo Kaltim)

Loading