Polresta Samarinda Bongkar Dua Titik Jaringan Narkoba, 1 Kilogram Sabu Diamankan

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar

Portalkaltim.com, Samarinda – Jajaran Polresta Samarinda kembali menunjukkan tajinya dalam memerangi peredaran narkotika.

Tak tanggung-tanggung, lebih dari satu kilogram sabu-sabu berhasil diamankan dari dua tangan tersangka dalam operasi yang digelar Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Minggu (6/7/2025), di dua lokasi terpisah.

Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (8/7/2025) di Aula Rupatama Mapolresta Samarinda, Kapolresta Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti komitmen pihaknya dalam memutus mata rantai narkotika di Kota Tepian.

“Petugas kami mencurigai gerak-gerik seorang pria di kawasan Loa Bakung. Saat didekati, pelaku mencoba kabur, namun berhasil ditangkap. Dari tangan pelaku ditemukan dua bungkus sabu yang diselipkan dalam mie instan,” ungkap Kapolresta.

Pria berinisial AJ (40) yang tercatat sebagai warga Palaran itu membawa sabu seberat 51,83 gram dan 51,77 gram.

Barang bukti 1 kilogram sabu yang diamankan Polresta Samarinda
Barang bukti 1 kilogram sabu yang diamankan Polresta Samarinda

Pengembangan kasus membawa polisi ke pelaku kedua berinisial AB (42) yang diamankan di Jalan Trikora, Gang Angga, Rawa Makmur.

Dari penggeledahan di lokasi kedua, polisi menemukan lebih banyak barang bukti hingga total keseluruhan sabu yang diamankan mencapai lebih dari 1.200 gram bruto atau lebih dari 1 kilogram.

Hendri tak menampik, pengungkapan ini tak lepas dari kejelian tim lapangan dan gerak cepat Kapolsek Sungai Kunjang beserta jajaran.

“Ini bukan sekadar penangkapan, ini pukulan keras bagi jaringan narkoba yang coba-coba beroperasi di Samarinda. Kami tak akan beri ruang bagi mereka yang hendak merusak generasi,” tegas Hendri.

Kedua tersangka kini mendekam di tahanan dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai penjara seumur hidup bahkan hukuman mati.

Dengan pengungkapan ini, Polresta Samarinda kembali mengirim pesan keras. Narkoba bukan hanya musuh hukum, tapi juga musuh masa depan bangsa. (SH)

Loading