Hindari Dampak Buruk Asap Rokok, Dinkes Kaltim Dorong Perda Kawasan Tanpa Rokok

Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Timur, Jaya Mualimin. (Rad/Portalkaltim.com)

Portalkaltim.com, Samarinda – Jaya Mualimin, selaku Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalimantan Timur (Kaltim), menyatakan komitmennya untuk mempercepat pembentukan dan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di seluruh wilayah Kaltim. Target ini diambil demi melindungi kesehatan masyarakat secara menyeluruh dari dampak buruk asap rokok.

Jaya Mualimin menjelaskan, saat ini sudah ada delapan dari sepuluh kabupaten/kota di Kaltim yang memiliki Perda KTR.

“Namun, ada dua daerah lainnya yang masih mengandalkan peraturan kepala daerah, dan ini belum sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024,” terang Jaya.

Ia menambahkan, PP tersebut mewajibkan pengaturan KTR dalam bentuk Perda.

Untuk itu, Dinkes Kaltim siap memberikan dukungan teknis dan pendampingan bagi dua daerah yang belum memiliki Perda KTR tersebut.  Langkah ini menjadi krusial mengingat pentingnya perlindungan kesehatan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lansia.

Jaya Mualimin juga mendampingi Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, dalam forum koordinasi bersama pemerintah pusat di Jakarta, menunjukkan keseriusan Kaltim dalam isu ini. Jaya Mualimin menegaskan bahwa kebijakan KTR bukan berarti pelarangan total terhadap aktivitas merokok.

“Kawasan Tanpa Rokok bukan bentuk pelarangan total, melainkan pengaturan. Merokok tetap diizinkan, tetapi harus dilakukan di tempat khusus yang telah ditentukan,” jelasnya.

Ia menambahkan, ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi beban penyakit tidak menular akibat paparan rokok. Selain itu, Dinkes Kaltim juga memberikan dukungan penuh terhadap arahan Kementerian Kesehatan terkait pengetatan pengawasan penggunaan rokok elektronik.

Pasalnya, penggunaan rokok elektrik saat ini menunjukkan tren peningkatan, khususnya di kalangan anak dan remaja.

Dinkes Kaltim berkomitmen untuk terus memperkuat kebijakan promotif dan preventif di sektor kesehatan, khususnya dalam pengendalian dampak buruk konsumsi tembakau dan rokok elektronik. (Rad/ADV/Diskominfo Kaltim)

Loading