
Alur Sungai Jadi Aset Strategis, DPRD Kaltim Dorong Penguatan Perda Pengelolaan
Portalkaltim.com, Samarinda – Upaya Kalimantan Timur untuk mengambil alih pengelolaan alur sungai dari pemerintah pusat terus bergulir, dengan DPRD Kaltim menyiapkan fondasi regulasi sebagai langkah awal. Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan, menegaskan pentingnya payung hukum daerah agar pengelolaan perairan dapat lebih mandiri dan terarah.
“Misalnya ada Pemperda Pengelolaan Pemanfaatan Alur Sungai dan sebagainya itu menjadi dasar kita untuk berbicara lebih jauh,” kata Firnadi.
Saat ini, menurut Firnadi, pembicaraan antara pihak daerah dan pemerintah pusat masih berlangsung. Namun, DPRD melalui Komisi II belum melanjutkan ke tahap pembahasan teknis bersama instansi terkait secara rinci.
Dalam konteks kebijakan publik, penyusunan Perda seperti ini menjadi sangat strategis. Perda bukan hanya sebagai legalitas administratif, tapi juga instrumen daerah untuk mengontrol pemanfaatan sumber daya lokal secara berkelanjutan.
Firnadi menyatakan, dengan adanya regulasi, posisi Kalimantan Timur dalam proses negosiasi dengan pemerintah pusat akan lebih kuat dan dapat membuka ruang lebih luas dalam mengelola potensi alur sungai secara mandiri.
“Upaya ini akan memperkuat posisi daerah dalam negosiasi dengan pusat serta mempermudah pelaksanaan pengelolaan sumber daya,” tambahnya.
Selain sebagai sumber daya ekonomi, alur sungai di Kaltim memiliki nilai ekologis dan sosial yang tinggi. Oleh karena itu, regulasi lokal menjadi penting untuk menjamin keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Firnadi menekankan bahwa pengelolaan berbasis kepentingan lokal dan regulasi daerah akan menjadikan sektor ini sebagai penopang pembangunan daerah ke depan.