Sah! Status Empat Pulau Ditetapkan Milik Aceh

Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution berjabat tangan terkait empat Pulau sengketa di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara, di Kantor presiden Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Portalkaltim.com, Jakarta – Pemerintah Pusat akhirnya menetapkan empat pulau di wilayah perbatasan antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara masuk ke dalam administrasi Provinsi Aceh. Keputusan ini disambut positif oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf, yang menyebutnya sebagai “sejarah kecil namun bermakna”.

Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang resmi tercatat sebagai wilayah administratif Aceh setelah melalui proses verifikasi dokumen oleh pemerintah pusat.

“Ini menjadi bagian dari sejarah antara Aceh dan Sumatra Utara. Semoga dengan keputusan ini semua menjadi jelas dan tidak menimbulkan masalah ke depannya,” ujar Muzakir usai menghadiri agenda di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).

Ia menegaskan, keputusan tersebut harus dipandang sebagai upaya penyelesaian, bukan pemicu ketegangan antar daerah. Muzakir berharap kedua provinsi tetap menjaga hubungan baik dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan atas hasil keputusan tersebut.

Pernyataan senada juga disampaikan oleh perwakilan pemerintah pusat, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, yang menuturkan bahwa keputusan ini telah melalui kajian mendalam berdasarkan dokumen resmi milik negara.

“Dokumen yang dimiliki pemerintah (4 pulau) adalah masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh,” ujar Prasetyo.

Dari sisi administratif, pulau-pulau tersebut tercatat dalam wilayah Provinsi Aceh. Harapannya, ini jadi keputusan final yang bisa mengakhiri dinamika yang sempat berkembang. Prasetyo juga mengingatkan pentingnya menjaga kondusifitas antar daerah yang berbatasan langsung, seperti Aceh dan Sumatra Utara. Menurutnya, kerja sama lintas provinsi tetap harus diperkuat tanpa dibayangi sentimen batas wilayah. (SH)

Loading