Ini Penjelasan Diskominfo Kaltim Terkait Peresmian Pergub 49/2024!

Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal. (Rad/Portalkaltim.com)

Portalkaltim.com, Samarinda – Untuk memastikan publik Kalimantan Timur (Kaltim) menerima informasi yang kredibel dan berkualitas, Pemerintah Provinsi Kaltim resmi memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, menegaskan pergub ini tidak hanya mengatur teknis kerja sama, tetapi juga bertujuan mendorong profesionalisme media dan wartawan di daerah.

“Perlindungan utamanya adalah untuk pembaca. Mereka berhak mendapatkan berita yang ditulis oleh pers yang profesional dan kompeten,” ujar Faisal kepada awak media, pada Selasa (17/6/2025).

Keberadaan regulasi ini juga menjawab kekhawatiran tentang persaingan tidak sehat antar media. Ia menyoroti kasus di mana media yang tidak terverifikasi justru kerap mendapat kontrak lebih besar daripada media resmi yang memenuhi standar Dewan Pers.

“Pergub ini menjadi filter agar hanya media yang terverifikasi yang bisa bekerja sama dengan OPD. Jadi transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Faisal menyebutkan bahwa Pergub 49/2024 juga memuat ketentuan untuk melindungi jurnalis, termasuk hak atas gaji sesuai upah minimum regional (UMR) dan kepesertaan dalam jaminan sosial seperti BPJS.

Di sisi lain, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pun diuntungkan. Mereka tak lagi bingung memilih mitra media, karena cukup merujuk pada daftar verifikasi Dewan Pers yang tersedia di Diskominfo.

“Kalau ragu, tinggal cek ke Diskominfo. Jadi lebih nyaman dan tenang saat membuat kontrak,” jelasnya.

Mengenai pengawasan, Faisal menegaskan bahwa tidak akan ada pendekatan represif.

“Kami cukup menyediakan daftar media yang lolos verifikasi. OPD tinggal memilih,” imbuhnya

Ia juga menyampaikan bahwa pergub ini bersifat dinamis dan terbuka untuk disesuaikan sesuai perkembangan dunia media.

“Evaluasi akan kami lakukan minimal satu kali dalam setahun bersama semua pemangku kepentingan,” tutup Faisal. (Rad/ADV/Diskominfo Kaltim)

Loading