Bina Media Berkualitas, Pemprov Kaltim Resmikan Pergub 49/2024

Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal. (Rad/Portalkaltim.com)

Portalkaltim.com, Samarinda – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) secara resmi memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Hal ini sebagai bentuk komitmen Pemprov Kaltim untuk membangun tata kelola informasi publik yang profesional, akuntabel, dan terpercaya. Pergub ini dirancang sebagai upaya pembinaan sekaligus penataan legalitas perusahaan media yang ingin menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah. Tujuannya menciptakan ekosistem komunikasi publik yang sehat, menghindari disinformasi, serta memastikan hanya media yang memenuhi standar profesionalisme yang dapat terlibat dalam kemitraan resmi dengan pemerintah.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, menegaskan bahwa media merupakan mitra strategis pemerintah. Namun, kemitraan tersebut harus dibangun di atas fondasi yang sah secara hukum dan etis.

“Pergub ini bukan pembatas, melainkan bentuk pembinaan. Ini membuat proses seleksi lebih objektif. Jadi bukan karena suka atau tidak suka, tetapi murni karena telah memenuhi standar profesional,” tegas Faisal dalam sosialisasi resmi Pergub 49/2024 di Samarinda, Selasa (17/6/2025).

Dalam regulasi ini, hanya media yang memiliki struktur usaha dan redaksi yang jelas yang dapat menjalin kerja sama dengan Pemprov Kaltim. Menurut Faisal, keberadaan Pergub ini menjawab maraknya media tidak resmi yang menawarkan kerja sama kepada pemerintah tanpa dasar hukum yang sah.

Aspek legalitas menjadi penting, karena berkaitan langsung dengan pertanggungjawaban anggaran negara. Ia juga menegaskan, penyusunan Pergub ini melibatkan asosiasi media dan organisasi profesi secara aktif.

“Penerapan regulasi ini bukan hanya untuk membina media, tapi juga melindungi empat unsur sekaligus masyarakat sebagai penerima informasi, perusahaan pers yang profesional, wartawan yang bekerja sesuai standar, dan OPD agar tidak salah dalam memilih mitra,” jelasnya.

Pemprov Kaltim menunjukkan keberpihakan kepada media yang bekerja secara profesional dan menaati aturan. Hanya media yang memenuhi syarat inilah yang akan dilibatkan dalam kerja sama komunikasi publik.

“Ini langkah maju. Kita ingin menciptakan ekosistem media di Kalimantan Timur yang sehat, adil, dan berkualitas,” tutup Faisal. (Rad/ADV/Diskominfo Kaltim)

Loading