Punya Keluhan Soal SPMB? jangan Khawatir, Ombudsman Buka Posko Aduan
Portalkaltim.com, Samarinda – Menyambut pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Kalimantan Timur (Kaltim) Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kaltim membuka posko pengaduan publik.
Langkah ini diambil sebagai respons atas tingginya keluhan masyarakat terkait proses penerimaan peserta didik yang berulang terjadi setiap tahun.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim Mulyadin menegaskan bahwa pihaknya siap menampung laporan dugaan maladministrasi di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari SD hingga SMA.

“Kami membuka pengaduan seluas-luasnya. Laporan bisa disampaikan lewat WhatsApp di +62 811-1713-737 atau datang langsung ke kantor kami,” jelasnya.
Ombudsman juga memastikan pengawasan dilakukan secara berjenjang, mencakup tahap pra-SPMB, pelaksanaan, hingga pasca-SPMB.
Hasil evaluasi tahun lalu menunjukkan kelemahan serius pada tahap pra-SPMB, seperti tidak adanya pemetaan daya tampung sekolah, zonasi, serta kelompok rentan seperti keluarga miskin dan penyandang disabilitas. Temuan ini menjadi catatan nasional yang terus dikawal.
Sorotan khusus juga diarahkan pada kebijakan pemindahan SMA Negeri 10 Samarinda ke kawasan Samarinda Seberang, tepatnya di Gedung A Kampus Melati.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan ORI Kaltim Dwi Farisa Putra Wibowo menyebut pihaknya telah menerima dua laporan masyarakat terkait dampak perpindahan tersebut terhadap proses SPMB.
“Keluhan masyarakat fokus pada ketidakjelasan proses SPMB di Gedung B SMA 10 yang masih berjalan. Pemerintah wajib memastikan hak pendaftar tidak terabaikan,” tegasnya.
Tak hanya itu, Ombudsman juga mengingatkan bahwa status sekolah berasrama memiliki aturan tersendiri. Berdasarkan Pasal 73 Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kaltim serta Pasal 7 huruf e Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, sekolah berasrama tidak termasuk dalam skema SPMB.
“SMA 10 merupakan sekolah berasrama. Jadi tidak diperkenankan menerima siswa baru melalui jalur asrama dan SPMB sekaligus. Regulasi ini harus dihormati,” tutup Dwi.
Langkah proaktif Ombudsman ini menjadi sinyal bahwa pelaksanaan SPMB harus transparan, adil, dan berpihak pada hak-hak peserta didik serta orang tua, di tengah perubahan kebijakan yang belum sepenuhnya siap secara regulasi. (SH)
