Tantangan Kompetensi Pejabat Pengawas dalam Pelayanan Publik

Disusun oleh Peserta PKP-LAN RI Ankatan II Tahun 2025: Agus Salim, Eko Prasetya Budi, Fitri Hidayati, Rudiansyah, dan Soknan.

Disusun oleh Peserta PKP-LAN RI Ankatan II Tahun 2025: Agus Salim, Eko Prasetya Budi, Fitri Hidayati, Rudiansyah, dan Soknan.

Portalkaltim.com, Samarinda – Pejabat pengawas memegang peran vital dalam memastikan kualitas pelayanan publik. Mereka bertugas mengawasi pelaksanaan kebijakan secara langsung sekaligus menjadi jembatan antara pimpinan dan pelaksana di lapangan.

Namun, keterbatasan kompetensi teknis dan manajerial serta rendahnya komitmen terhadap reformasi birokrasi dan etika menjadi tantangan utama yang dihadapi saat ini.

Kompetensi pejabat pengawas meliputi pengetahuan, keterampilan, sikap kerja, hingga integritas pribadi. Tantangan teknis yang dihadapi antara lain kurangnya penguasaan teknologi dan regulasi terkini, serta lemahnya kemampuan evaluasi teknis.

Sementara dalam aspek manajerial, pejabat pengawas kerap menghadapi kelemahan dalam perencanaan, memotivasi tim, hingga dalam pengambilan keputusan yang efektif.

Sejumlah faktor menjadi penyebab keterbatasan tersebut, seperti minimnya pelatihan yang relevan, motivasi kerja yang rendah, jenjang karier yang tidak jelas, serta komunikasi internal yang lemah.

Selain itu, keterbatasan sarana dan prasarana pendukung, serta kurangnya alokasi anggaran untuk pelatihan juga memperparah kondisi. Rendahnya komitmen terhadap reformasi birokrasi dan integritas turut dipengaruhi oleh budaya permisif serta lemahnya sistem pelaporan pelanggaran.

Akibat dari kondisi tersebut, masyarakat kerap menerima layanan publik yang lamban, tidak efisien, dan tidak adil.

Untuk itu, diperlukan solusi strategis seperti penyelenggaraan pelatihan berkelanjutan, peningkatan motivasi ASN, perbaikan sistem jenjang karier, pengadaan sarana dan prasarana modern, serta dukungan anggaran yang memadai. Pembentukan komite etik dan penerapan sistem whistleblowing juga diperlukan untuk memperkuat integritas dan akuntabilitas.

Keberhasilan program peningkatan kompetensi pejabat pengawas hanya dapat dicapai melalui implementasi yang terencana, evaluasi berkala, dan integrasi dengan sistem kinerja serta pengembangan karier.

Dengan langkah tersebut, pelayanan publik diharapkan menjadi lebih berkualitas, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (SH)

Loading