Longsor di KM 28 Batuah Adalah Faktor Alam, PT BSSR Tetap Harus Bertanggung Jawab

Wakil Ketua Komisi III Akhmed Reza Fachlevi

Portalkaltim.com, Kalimantan Timur — Anggota Komisi lll (3) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Aliansi Rakyat Tani Jaya Bersatu, Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim dan PT Baramulti Suksessarana (BSSR), Senin (02/06/2025).

Wakil Ketua Komisi lll Akhmed Reza Fachlevi sebagai ketua pelaksanaan RDP menyampaikan bahwa dampak longsor yang terjadi di KM 28 Desa Batuah Kutai Kartanegara (Kukar) menimbulkan kerugian yang diperkirakan sebanyak 22 Kepala Keluarga yang terdampak.

Akhmed dalam rapat yang diselenggarakan di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim itu berupaya mencari solusi terhadap korban-korban yang terdampak longsor tersebut.

Warga Desa Batuah beranggapan bahwa aktivitas tambang yang dilakukan oleh PT BSSR merupakan sebab dari longsor yang terjadi di desa tersebut.

“Namun dari pihak masyarakat ini ini beranggapan atau berargumentasi ini adalah faktor daripada aktivitas pertambangan,” ucap Akhmed kepada media setelah melaksanakan RDP.

Dirinya mengungkapkan bahwasanya Dinas ESDM telah menjelaskan longsor yang terjadi tersebut merupakan faktor yang disebabkan oleh alam sendiri.

Hal ini juga didukung oleh kajian geologi dari Universitas Mulawarman (Unmul) bahwa longsor itu memang merupakan faktor dari bencana alam.

“Karena dari kajian geologi Unmul ini menyebutkan bahwasanya longsor yang terjadi itu adalah faktor dari bencana alam,” ungkapnya.

Akan tetapi, Komisi III tetap memberikan solusi kepada masyarakat yang terdampak, yaitu meminta pihak PT BSSR untuk bertanggungjawab terkait dengan masalah longsor tersebut, walaupun telah disampaikan oleh Dinas ESDM bahwasanya dampak longsor ini merupakan faktor daripada alam.

Selain itu, DPRD khususnya Komisi lll akan segera membentuk tim khusus untuk melakukan kajian langsung oleh warga Desa Batuah yang akan didampingi oleh Dinas ESDM, kemudian dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), PT BSSR, dan instansi terkait. (TS)

Loading