Penolakan Pendirian Gereja Terjadi Lagi, Ketua AKKBB: Sudah Penuhi Semua Syarat Aturan
Portalkaltim.com, Samarinda — Penolakan pendirian tempat ibadah kembali lagi terjadi di Indonesia, lebih tepatnya di Kabupaten Kalimantan Timur (Kaltim) Samarinda seberang. Sebuah spanduk yang bertuliskan ” Kami Warga Sungai Keledang Menolak Keras Berdirinya Gereja di Kelurahan Sungai Keledang”.
Sejumlah spanduk yang menolak pendirian Gereja Toraja tersebut muncul di beberapa titik di Samarinda Seberang sejak Minggu (25/05/2025). Spanduk tersebut diketahui terbentang di bawah Flyover Jembatan Mahakam IV, Gapura Jalan Abdul Sani Gani, Samping Kantor Kelurahan Sungai Keledang dan gubuk dekat pemukiman warga RT 24.
Ketua Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) Kaltim sekaligus Kuasa Hukum Gereja Toraja Hendra Kusuma telah menyatakan memenuhi semua syarat sesuai aturan (Surat Keputusan Bersama (SKB) Dua Menteri, termasuk dukungan dari mayoritas warga sekitar. Namun sebagian warga tetap menolak dan meminta proses verifikasi ulang.

Hendra juga mengungkapkan bahwa ini bukan hal yang baru baginya. Lantaran, mereka sudah mengalaminya untuk yang ketiga kalinya.
“Karena spanduk yang pertama itu sekitar bulan Agustus 2024. Terus spanduk yang kedua itu bulan September 2024. Ini spanduk yang ketiga dan spanduk yang ketiga ini jumlahnya lumayan banyak,” ungkap Ahmad.
Dirinya pun menegaskan bahwa gereja yang ingin didirikan tersebut telah mendapatkan surat rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) serta Kementerian Agama (Kemenag) Kota Samarinda.
“Sebagai bagian dari syarat persetujuan bangunan gedung (PBG) yang dulunya izin mendirikan bangunan (IMB),” tegasnya.
Selain itu, gereja yang hendak dibangun ini sudah memenuhi syarat secara aturan Surat Keputusan Biro Menteri serta dukungan dari 60 warga dan 90 jemaat.
“Di perjalanan, ketika dicari data-datanya itu gereja mendapatkan 105 tanda tangan dari warga setempat,” sambungnya.
Di sisi lain, Ketua Rukun Tetangga (RT) 24 Kelurahan Sungai Keledang, Samarinda Seberang, Marliani menyampaikan bahwa selama ini warga yang melaksanakan ibadah di gereja-gereja sekitar Sungai Keledang tidak pernah mengalami gangguan dari warga sekitar lainnya.
Marliani menuturkan bahwa yang menjadi permasalahan itu ialah di perizinan pendirian gereja tersebut. Dirinya menjelaskan bahwa adanya data yang dimanipulasi pada perizinan tersebut.
“Ada syarat-syarat yang sebenarnya masih belum terpenuhi. Misalkan, kemarin kan memang ada rekomendasi dari FKUB, seharusnya itu belum bisa mengeluarkan surat rekomendasi. Serta ada tanda tangan yang dimanipulasi,” pungkas Marliani. (TS)
![]()







