Eksekusi Putusan MA Soal SMAN 10 Samarinda Tak Bisa Ditawar

Portalkaltim.com, Samarinda — Sengkarut lahan SMA Negeri 10 Samarinda seharusnya sudah selesai. Putusan Mahkamah Agung (MA) yang berkekuatan hukum tetap seharusnya tak lagi menyisakan ruang kompromi, apalagi tarik-ulur kepentingan. Namun hingga kini, pelaksanaan putusan masih membutuhkan dorongan kuat dari legislatif agar benar-benar dijalankan.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung E DPRD Kaltim, Senin (19/5/2025), menyampaikan sikap tegas.

“Keputusan Mahkamah itu sudah inkrah dan wajib dilaksanakan. Tidak ada lagi keputusan yang bisa membatalkan itu,” ujarnya di hadapan perwakilan Pemprov, Dinas Pendidikan, Yayasan Melati, dan masyarakat.

Putusan MA Nomor 27 K/TUN/2023 menegaskan lokasi kegiatan belajar SMA Negeri 10 harus dikembalikan ke Kampus A di Jalan HM Rifaddin, Samarinda Seberang. Namun proses pemindahan berjalan lambat, seakan masih menunggu konsensus tambahan yang tak dibutuhkan secara hukum.

Andi juga mengingatkan bahwa putusan sebelumnya, yaitu PK Nomor 72 PK/TUN/2017, telah memperjelas status hukum lahan yang kini sah milik Pemprov Kaltim. Bila ada pihak yang masih keberatan terhadap kepemilikan bangunan, jalur hukum tetap terbuka, namun tidak boleh jadi alasan menunda kewajiban melaksanakan putusan.

“Putusan pengadilan bukan ruang negosiasi. Kalau Yayasan Melati punya bukti hukum, silakan ajukan gugatan baru. Tapi jangan ganggu hak pendidikan anak-anak,” ujarnya tegas.

SMA Negeri 10 kini masuk dalam program nasional Sekolah Unggulan Garuda Transformasi yang tak terikat sistem zonasi. Kepastian lokasi pembelajaran menjadi elemen penting bagi keberlangsungan program unggulan ini.

Pemerintah pun telah menetapkan bahwa siswa baru tahun ajaran 2025/2026 akan langsung masuk ke Kampus A, sementara siswa lama tetap menyelesaikan studi di Kampus B hingga lulus.

Kepala Dinas Pendidikan Kaltim, Rahmat Ramadhan, menjelaskan bahwa proses perpindahan akan difasilitasi secara bertahap, termasuk pembangunan SMA baru di Samarinda Seberang untuk menjamin akses pendidikan merata.

Namun faktanya, eksekusi hukum yang tersendat menyisakan pesan gamang: apakah pemerintah benar-benar siap menegakkan keputusan hukum ketika bersinggungan dengan konflik aset?

Saatnya Pemprov Kaltim menunjukkan ketegasan. Tidak cukup hanya menyatakan kesiapan di atas kertas, tetapi harus hadir dalam tindakan nyata yang menjamin hak siswa dan tegaknya supremasi hukum.

“Jangan biarkan pendidikan tunduk pada tarik-menarik kepentingan. Hukum sudah bicara, pemerintah harus bertindak,” pungkas Andi.(SH)

Loading