Aturan Baru! Penggunaan Gratis Ongkir Hanya Tiga Kali Sebulan
Portalkaltim.com, Kutai Timur – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kekomdigi) Republik Indonesia (RI) meluncurkan Peraturan Menteri (Permen) Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Layanan Pos Komersial, pada Jumat (16/5/2025).
Aturan ini disebutkan menjadi langkah strategis untuk memperkuat industri logistik sebagai pilar ketahanan ekonomi nasional.
Menkomdigi Meutya Hafid, melalui Instagram pribadinya @duniametya dan @meutya_hafid secara resmi menyampaikan terkait keputusan ini.
Di mana peraturan ini mengatur berbagai hal, termasuk industri pos, kurir, dan logistik bukan hanya soal pengiriman barang. Di balik setiap paket yang tiba, ada harapan, konektivitas, dan roda ekonomi yang terus bergerak.
Dijelaskannya Permen ini membawa lima misi penting yakni memperluas jangkauan layanan, meningkatkan kualitas dan perlindungan konsumen, membangun ekosistem industri yang sehat, menjaga iklim usaha yang adil dan terakhur, mendorong inovasi teknologi hijau.
Dengan regulasi ini, Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan komitmen pemerintah untuk menjadikan sektor logistik lebih kuat, efisien, dan berkeadilan-agar Indonesia makın mandiri secara ekonomi.

Salah satu poin dari kebijakan baru tersebut, yakni adanya pembatasan penggunaan promo gratis ongkos kirim (ongkir) di platform e-commerce maksimal digunakan sebanyak tiga kali dalam sebulan.
Aturan tersebut terdapat dalam beleid Pasal 45 Ayat 1 sampai 5. Terkait gratis ongkir sendiri ada di Ayat 4, yang berbunyi, “kurun waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari dalam satu bulan”.
Belum lama aturan ini hadir, penolakan dari masyarakat begitu besar. Banyak yang memberikan komentar negatif terhadap Komigi RI yang dianggap melakukan pekerjaan remeh, seperti ongkir.
Dijelaskan Wakil Menteri (Wamen) Komdigi RI Anggara kak Prabowo bahwa aturan ini sebagai langkah win-win solution atas nasib para pengantar paket atau kurir, yang mengaku promo gratis ongkir membebani pendapatan mereka. Beban yang mencekik inilah yang membuat aturan penggunaan gartis ongkir maksimal tiga kali dikeluarkan.
“Kita juga sebagai regulator di sini harus hadir untuk melindungi teman-teman yang menjadi kurir, kadang-kadang promosi dijadikan satu sarana berlebihan untuk meng-attract (menggaet pelanggan),” kata Angga di waktu yang sama dikutip dari MetroTV.
“Mitra kurir di jalan yang banyak sekali yang mengeluhkan bahwa promo-promo itu kadang dibebankan kepada mereka,” lanjutnya.
Penolakan terbesar terjadi leh masyarakat sebagai penikmat layanan gratis ongkir pasti terjadi. Tetapi Komdigi RI juga berupaya menyeimbangkan antara kesejahteraan kurir dan pengguna e-commerce.
Pihaknya juga telah mengingatkan kepada penyelenggara e-commerce yang mencari peruntungan di Indonesia agar menetapkan batas kewajaran terhadap gratis ongkir, supaya ke depan kurir tak lagi begitu terbebani.
“Kita ingatkan kepada penyelenggara e-commerce Jangan melakukan itu kita harus fair terhadap teman-teman bekerja sebagai kurir,” pungkas Angga. (SH)
