Pengedar Ekstasi Digerebek Polresta Samarinda, 7 Butir Disembunyikan dalam Dasbor Motor
Portalkaltim.com, Samarinda – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda kembali menggagalkan peredaran narkotika di kawasan Kota Tepian. Dalam operasi dini hari, Selasa (22/4/2025) pukul 03.30 Wita, polisi mengamankan seorang pria berinisial RS (23) yang membawa ekstasi di Jl. Mulawarman, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota.
Tersangka tercatat sebagai warga Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang. Saat diamankan, RS tengah duduk di atas sepeda motor Honda Beat hitam tanpa plat nomor. Dari penggeledahan, ditemukan 7 butir ekstasi seberat 1,82 gram netto, disimpan dalam kotak rokok Esse biru dan dibalut tisu di dalam dasbor motor.
Selain narkotika, terdapat barang sitaan lain seperti menyita handphone, plastik bening, dan sepeda motor pelaku sebagai barang bukti.
Kasus ini tengah diselidiki lebih lanjut dan pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Langkah hukum telah ditempuh dengan penyitaan, pelaporan, dan gelar perkara.
Polisi mengimbau warga aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika guna menjaga keamanan lingkungan. (SH)
![]()







