
Salahgunakan Sabu, Polresta Samarinda Bekuk “KA” di Jalan Cendana
Portalkaltim.com, Samarinda – Sat Resnarkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Cendana, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Penangkapan ini merupakan hasil limpahan dari anggota Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim yang sebelumnya telah mengamankan seorang tersangka berinisial KA (42) pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 16.30 WITA.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, AKP Sugeng Raharjo, menjelaskan bahwa tersangka tertangkap tangan memiliki dua paket sabu seberat 0,77 gram brutto yang ditemukan di tangan kirinya saat penggeledahan.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut,” ujarnya.
Tim opsnal segera melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka yang tengah berada di pinggir jalan.
“Kami telah mengamankan tersangka beserta barang bukti di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Sugeng.
Pihak kepolisian telah mengambil langkah-langkah lanjutan, termasuk penyitaan barang bukti dan gelar perkara untuk mengembangkan kasus ini lebih jauh.
“Kami akan terus mendalami jaringan peredaran narkoba di wilayah ini dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegasnya. (SH)
