Polsek Sungai Pinang Ungkap Kasus Curanmor dan Kepemilikan Sajam
Portalkaltim.com, Samarinda – Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) serta kepemilikan senjata tajam tanpa izin dalam Operasi Pekat Mahakam 2025.
Keberhasilan ini bermula dari laporan korban berinisial HM yang kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Sporty putih di Jalan Pemuda 6, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, pada Minggu (2/3/2025), sekitar pukul 16.08 WITA.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang (Serigala Utara) segera melakukan penyelidikan. Dari keterangan saksi serta rekaman CCTV, pelaku diketahui berinisial TI, warga Jalan Pemuda IV Gang H. Nusu 1, Kelurahan Temindung Permai.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang tidak mengunci stang kendaraan. Setelah itu, dia mendorong motor menjauh sebelum membongkarnya menggunakan kunci T dan kunci L,” ujar Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam, S.H.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor beserta bagian-bagian yang telah dipreteli, seperti kap motor, lampu stop belakang, velg, dan knalpot.
Saat ditangkap pada 4 Maret 2025 sekitar pukul 20.30 WITA, pelaku juga kedapatan membawa sebilah badik sepanjang 14 cm yang diselipkan di pinggangnya.
“Kami menemukan barang bukti ini saat melakukan penggeledahan terhadap tersangka,” ungkap AKP Aksarudin Adam.
Atas perbuatannya, tersangka TI dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian serta Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan,” tutupnya. (SH)
![]()







