Usulan yang Hilang di SIPD Dapat Diajukan Kembali?

Kutai Timur – Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, memberikan kepastian bahwa usulan yang hilang dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) masih bisa diajukan kembali pada periode berikutnya. Jimmi menjelaskan bahwa meskipun ada kendala terkait hilangnya usulan, anggota DPRD periode baru yang umumnya berasal dari daerah pemilihan (dapil) yang sama dengan anggota sebelumnya dapat mengajukan usulan tersebut.

“Usulan yang hilang tetap bisa diajukan kembali karena program-program yang disampaikan sebelumnya kemungkinan besar relevan dengan kebutuhan masyarakat di dapil yang sama,” ujar Jimmi.

Meski demikian, Jimmi mengakui adanya kekecewaan terkait hilangnya usulan tersebut, baik di kalangan anggota DPRD yang merasa terhambat, maupun masyarakat yang menantikan realisasi program-program pembangunan. Namun, ia menegaskan bahwa usulan-usulan yang tertunda tidak akan menghambat kelanjutan pembangunan di Kutai Timur.

“Proses pembangunan yang sempat terhenti tetap bisa diteruskan pada sistem SIPD yang baru, sehingga kami berharap masyarakat tetap dapat optimis,” tambahnya.

Jimmi berharap, dengan sistem baru ini, pembangunan di Kutai Timur dapat berjalan lancar dan sesuai harapan. ADV

 

Loading