Arsiparis DPK Kaltim Sebut Pemusnahan Arsip In Aktif BPKAD

Kantong plastic hasil pencacahan arsip dari BPKAD Kaltim. (Ist)

Samarinda – Arsip In Aktif 10 tahun ke atas milik Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) eks Biro Keuangan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kalimantan Timur (Kaltim) dijadikan arsip usul musnah sebanyak 6 ribuan dokumen.

Diketahui Arsip yang disimpan selama 10 tahun lebih, akan diproses melalui penilaian Jadwal Retensi Arsip. Penilaian tersebut akan menentukan dokumen arsip yang dapat dijadikan usul musnah.

Arsiparis Penyelia Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim, Ana Palyantisari sampaikan saat ini pihaknya telah melakukan pemusnahan arsip usul musnah. Pemusnahan itu berasal dari BPKAD dan telah disetujui oleh Gubernur Kaltim.

“Kalau di BPKAD, ini adalah arsip-arsip keuangan dari OPD-OPD di lingkungan Provinsi Kaltim. Dan nilainya sudah masuk 10 tahun,” ucap ana, Kamis (2/11/2023).

Arsip yang telah menjadi usul musnah tersebut sudah dimusnahkan secara simbolis pada awal bulan lalu, dengan menggunakan mesin pencacahan.

“Biasanya satu bulan, karena keterbatasan alat pencacahnya. Pekerjaan ini gak bisa cepat karena harus kami lakukan dengan teliti perlembar,” ungkap Ana. (ADV/DPK Kaltim)

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!