Sangatta – Pengambilan keputusan transisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda) masuk dalam tahap persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim.
“Persetujuan bersama merupakan prasyarat agar Raperds dapat ditetapkan menjadi Perda, yang mencerminkan hubungan kemitraan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD untuk saling menghormati dan menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas dan unggul,” kata Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman saat memberikan pendapatnya dalam rapat paripurna ke-9, Selasa (6/6/2023).
Setelah mendengar dan mempertimbangkan laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD, mewakili pemerintah kabupaten Ardiansyah menyatakan persetujuannya agar Raperda tersebut menjadi perda dengan persetujuan bersama.
“Selama proses pembahasan ini, akan ada berbagai komentar, pendapat dan saran yang konstruktif, bahkan mungkin keberatan dan sanggahan,” ucap Ardiansyah.
Ardiansyah menyebutkan bahwa seluruhnya merupakan cerminan demokrasi demi tercapainya rumusan Perda yang baik dan berkualitas.
Selain itu, Ardiansyah berpesan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk menyadari bahwa apa yang telah mereka buat selama ini hanya untuk tujuan membangun daerah dan memberikan kesejahteraan, ketertiban dan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD atas peran dan partisipasinya dalam pembahasan sehingga rancangan peraturan daerah ini dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal,” ucapnya.
Ardiansyah berharap agar isi dari Perdanyang telah disepakati dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kutim.ADV