Sangatta – Dalam rangka menambah wawasan dan pengetahuan para peserta terkait profesi sebagai bidan, Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar acara Sidang Ilmiah dalam rangkaian Kegiatan Rapat Kerja Cabang (Rakercab) ke-2 kepada 230 peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Sedang ilmiah tersebut menghadirkan narasumber dari BKPSDM Kutim Muhammad Saifudin, Ainun Jariyah dan Asy’ari chae serta Ketua Pimpinan Daerah (PD) IBI Kaltim Sri Handayani dipandu oleh Sekretaris PC IBI Kutim Yuliana Kala Lembang selaku moderator.
Materi yang disampaikan dalam kegiatan ini yaitu Standar Pelayanan Kebidanan Berdasarkan UU nomor 4 tahun 2019 tentang Standar Profesi Bidan dalam ruang lingkup Pelayanan Kesehatan Ibu, Pelayanan Anak, Pelayanan KB, Pelayanan Tugas Berdasarkan Pelimpahan Wewenang serta Pelaksanaan Tugas Dalam Keadaan Keterbatasan Waktu.
“Melalui sidang ilmiah ini, diharapkan para peserta dapat menambah ilmu dan kemampuan dirinya serta mendapatkan informasi-informasi yang terkait dengan hak dan alur pendidikan yang ingin ditempuhnya,” ucap Yuliana selaku Sekretaris PC IBI Kutim di sela kegiatan sidang.
Tak hanya itu, Yuliana juga berharap para peserta dapat memaksimalkan informasi yang mereka dapatnya untuk menempuh pendidikan selanjutnya agar dapat meningkatkan standar kompetensi profesi yang bidan miliki.
Sebelumnya, Ketua PC IBI Kutim Triana Nur menyebutkan bahwa kegiatan seperti ini sangat dibutuhkan dalam pendidikan profesi kebidanan dalam meningkatkan kompetensi yang diperlukan.
“Pemerintah Kabupaten Kutim mendukung penuh dengan memberikan izin kepada para bidan untuk melanjutkan pendidikannya,” ungkap Triana.
Selain itu, Triana menginformasikan bahwa sebanyak 56 bidan yang sekolah mandiri dan mendapatkan izin belajar dari Pemkab Kutim dari 897 bidan se-Kabupaten Kutim.ADV