Sesuai Arahan Permenpan-RB, DPK dan BKD Kaltim Gelar Pelatihan dan Diskusi

pelatihan dan sesi diskusi bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim mengenai implementasi aplikasi e-kinerja.
pelatihan dan sesi diskusi bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim mengenai implementasi aplikasi e-kinerja.

SAMARINDA – Kuatkan internal pegawai tanggap dan berkomitmen dalam mengisi Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dilingkungan instansi.

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) selenggarakan pelatihan dan sesi diskusi bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim mengenai implementasi aplikasi e-kinerja.

Agenda yang dibuka langsung oleh Sekretaris DPK Kaltim, Deslan Nispayani mewakili Kepala DPK Kaltim, berlangsung di lantai 2 Aula Pustaka DPK Kaltim.

Turut dihadiri oleh seluruh pegawai berstatus ASN dan staf DPK Kaltim, Pengisian SKP yang diisi per tiga bulan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 mengenai pengelolaan kinerja pegawai ASN.

“Pelatihan dan diskusi bersama ini membahas tiga poin utama yakni pengelolaan aplikasi e-kinerja guna mengisi SKP oleh pegawai ASN DPK Kaltim,” ujarnya.

Pengisian yang berdasarkan pada Peraturan Permenpan-RB Nomor 6 Tahun 2022 mewajibkan pegawai untuk melakukan pengisian SKP per tiga bulan.

Sehingga, pengisian SKP dilakukan dalam satu tahun sebanyak empat kali. Pengisian SKP menjadi syarat penting bagi pegawai ASN guna pengusulan pangkat dan gaji berkala, pensiun, kenaikan jabatan fungsional bagi ASN.

Agenda dimotori langsung oleh Analis Kepegawaian Ahli Muda BKD Kaltim, Rita Ervina.

Meskipun kegiatan tersebut berlangsung selama bulan suci Ramadan, namun tak menyurutkan semangat para peserta untuk mengikuti pelatihan an diskusi bersama BKD Kaltim tersebut.

Writer: Sekar AiniEditor: Dilah

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!