SAMARINDA – Seragamkan kode klasifikasi arsip di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) serta mendorong terus upaya implementasi SRIKANDI pada lingkup OPD, Dinas perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim bertolak ke Arsip Nasional RI (ANRI) guna mengajukan permohonan persetujuan jadwal retensi arsip.
Kedatangan rombongan DPK Kaltim yang diwakili para arsipan melakukan diskusi sekaligus tindak lanjut permohonan persetujuan mengenai draft jadwal referensi arsip, usulan penambahan klasifikasi arsip dari perangkat daerah, struktur organisasi perangkat daerah pengusul penambahan klasifikasi, hingga pernyataan penambahan klasifikasi, JRA dan SKKAAD dari perangkat daerah pengusul penambah klasifikasi.
Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan dengan adanya tindak lanjut dari hal-hal yang hendak disetujui oleh ANRI yang sebelumnya DPK Kaltim lakukan permohonan.
Arsiparis DPK Kaltim, Dewi Susanti Elham berharap dengan adanya pertemuan tersebut juga menjadi momen silaturahmi guna penguatan kinerja antar DPK dengan ANRI.
“Semoga pertemuan ini menjadi penguat komunikasi komunikasi dan kinerja antar dua pihak kami senang dapat disambut baik oleh ANRI untuk bertukar pikiran mengenai kearsipan yang sangat penting perannya ditengah lingkup pemerintah Provinsi Kaltim,” jelasnya.
Pertemuan dengan ANRI diharapkan membawa angin segar, khususnya pada penyeragaman kode klasifikasi arsip dan implementasi SRIKANDI disetiap OPD Kaltim.