beritahariankaltim.com, Sangatta – Berdasarkan Putusan PN Samarinda Nomor 102/Pdt.G/2021/PN Smr terkait KNPI Kutim.
Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menyatakan gugatan Munir Perdana dan Lukas Himuq (KNPI Kaltim Versi Tito) terhadap musda KNPI Kutim versi KNPI Kaltim Arief Rahman Hakim yang mendaulat Felly Lung sebagai Ketua Kutim, tidak dapat diterima.
Dalam pokok perkara, putusan tersebut menyatakan gugatan para penggugat (KNPI Kaltim Versi Tito) Munir Perdan/ Kutim dan Lukas Himuq/ Kutim adalah onvankelijke verklaard atau tidak dapat diterima (NO).
Putusan PN juga menegaskan agar menghukum para penggugat (KNPI Kaltim Versi Tito dalam hal ini Munir Perdana/ Kutim dan Lukas Himuq/ Kutim) untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.662.500.
Dengan tidak dapat diterimanya gugatan tersebut, maka KNPI Kutim yang dinyatakan sah secara hukum adalah KNPI Kutim
Kepemimpinan Felly Lung bersama Sekretaris M Kahiruddin dan Bendahara Sofyan, dengan pengurus provinsi DPD I KNPI Kaltim Arief Rahman Hakim.
Perlu diketahui bersama (KNPI Versi Tito) Munir Perdana dan Lukas Himuq merasa tidak puas dengan Musda KNPI Kutim yang mendaulat Felly Lung, M. Kahiruddin dan Sofyan sebagai KSB KNPI Kutim yang di akui Pemkab Kutim, Sehingga melakukan gugatan hukum di pengadilan negeri samarinda dan juga menyeret Gubernur Kaltim Isran Noor, BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) RI perwakilan Kaltim, Bupati Kutim dan DPRD Kutim sebagai turut tergugat.
Ingin melakukan “kudeta KNPI Kutim” melalui jalan pengadilan berakhir Karma, dengan keluarnya putusan tersebut maka KNPI versi Tito di Kalimantan Timur dipertanyakan keabsahannya dan mekanismenya dalam menjalankan proses dan kerja organisasi kepemudaan yang ada di Kalimantan Timur.