BBM Subsidi Tertahan, Puluhan Kapal Rute Kubar–Mahulu Terpaksa Sandar di Samarinda

Kapal Kubar-Mahulu yang bersandar di Samarinda akibat BBM subsidi yang tertahan

Portalkaltim.com, Samarinda – Aktivitas transportasi sungai di Pelabuhan Sungai Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), mengalami hambatan serius setelah puluhan kapal angkutan penumpang dan barang yang melayani rute Kutai Barat (Kubar) dan Mahakam Ulu (Mahulu) belum dapat kembali berlayar.

Kondisi ini terjadi akibat belum terbitnya izin dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), yang menjadi syarat utama bagi kapal untuk memperoleh bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Terhentinya operasional kapal berdampak langsung pada mobilitas masyarakat serta distribusi logistik ke wilayah pedalaman. Jalur sungai selama ini menjadi urat nadi utama pengangkutan barang kebutuhan pokok dan transportasi warga di daerah hulu Sungai Mahakam yang sulit dijangkau melalui jalur darat.

Kepala Bidang (Kabid) Pelayaran Dinas Perhubungan Kalimantan Timur (Dishub Kaltim) Ahmad Maslihuddin, menjelaskan bahwa pemerintah saat ini tengah melakukan penataan menyeluruh terhadap angkutan sungai.

Kepala Bidang (Kabid) Pelayaran Dinas Perhubungan Kalimantan Timur (Dishub Kaltim) Ahmad Maslihuddin
Kepala Bidang (Kabid) Pelayaran Dinas Perhubungan Kalimantan Timur (Dishub Kaltim) Ahmad Maslihuddin

Penataan tersebut mencakup pemenuhan berbagai persyaratan administratif dan teknis, terutama terkait surat keselamatan kapal yang menjadi dasar legal operasional sekaligus akses terhadap BBM subsidi.

“Surat keselamatan kapal itu syarat utama. Tanpa itu, kapal tidak bisa beroperasi dan tidak bisa mendapatkan BBM subsidi,” ujarnya.

Maslihuddin mengungkapkan bahwa pada awal proses pendataan, hanya satu kapal yang dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administrasi. Namun, melalui pendampingan intensif dan fasilitasi dari pemerintah daerah, jumlah kapal yang memenuhi syarat terus bertambah secara signifikan.

“Awalnya hanya satu kapal yang lengkap. Setelah kami dorong dan dampingi, sekarang sudah 21 kapal dari total 23 yang kami ajukan,” katanya.

Ia menambahkan, salah satu kendala terbesar berada pada proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 terkait penataan ruang. Regulasi tersebut mengharuskan kesesuaian lokasi operasional kapal dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

“Kalau koordinat operasional tidak sesuai RDTR, harus dilakukan penilaian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau KKPR ulang. Prosesnya cukup panjang karena melibatkan Kementerian ATR yang perlu turun ke lapangan,” jelasnya.

Di sisi lain, ketergantungan kapal terhadap BBM subsidi dinilai sangat tinggi, terutama untuk menjaga keberlangsungan layanan distribusi logistik ke daerah pedalaman.

Terhambatnya operasional kapal dikhawatirkan dapat mengganggu pasokan bahan pokok dan kebutuhan masyarakat di Kubar dan Mahulu.

Untuk mencegah dampak yang lebih luas, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengambil langkah diskresi dengan menerbitkan izin operasional sementara secara bertahap.

Hingga saat ini, 21 dari 23 kapal yang melayani rute Melak–Kutai Barat dan Long Bagun–Mahakam Ulu telah dinyatakan memenuhi persyaratan administratif dan teknis, sementara dua kapal lainnya masih melengkapi dokumen di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda.

“Harapan kami dalam satu minggu ini semuanya sudah bisa berjalan, tentu dengan catatan aman, legal, dan sesuai aturan,” tutupnya. (SH)

Loading