Jalur Logistik Disusupi Sabu, Polsek Pelabuhan Samarinda Amankan Kurir dengan Puluhan Paket Narkotika

Petugas Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda bekuk terduga tersangka beserta barang bukti 22 paket sabu, uang tunai, telepon genggam, dan sepeda motor yang diamankan dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di kawasan Simpang Pasir.

Portalkaltim.com, Samarinda – Upaya tegas jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda dalam menjaga kawasan vital distribusi logistik dari ancaman peredaran narkotika kembali membuahkan hasil.

Seorang pria berinisial A (31) berhasil diamankan Unit Opsnal setelah kedapatan membawa puluhan paket narkotika jenis sabu siap edar di kawasan Jalan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Samarinda.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di jalur keluar masuk truk kontainer pelabuhan.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti aparat dengan melakukan pemantauan intensif di sejumlah titik rawan yang kerap dijadikan lokasi transaksi terselubung.

Pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 22.50 Wita, kecurigaan petugas mengarah pada seorang pria yang menunjukkan gelagat mencurigakan saat berada di sebuah warung sembako di sekitar lokasi. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan badan dan penggeledahan terhadap yang bersangkutan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 22 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat total 10,41 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam kantong jaket sebelah kiri pelaku, diduga untuk mengelabui aparat saat melintas di kawasan pelabuhan.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, AKP Yusuf, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami. Kawasan pelabuhan adalah objek vital dan tidak boleh disalahgunakan sebagai jalur peredaran narkotika. Kami bertindak cepat begitu laporan diterima,” ujarnya.

Selain sabu, petugas turut mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp100.000 yang diduga sisa hasil transaksi, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan pesanan pihak lain dan dirinya telah beberapa kali melakukan transaksi serupa. Pengakuan ini menjadi dasar bagi kepolisian untuk mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan di atasnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi memastikan penyidikan akan terus dikembangkan hingga ke pemasok utama.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (SH)

Loading