Bupati Kutim Dorong Optimalisasi Zakat Sebagai Salah Satu Strategis Pembangunan
Portalkaltim.com, Kutai Timur — Zakat bukan semata hanya sebagai ritual keagamaan sahaja, tetapi telah berkembang menjadi instrumen sosial yang terstruktur dan memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah. Penegasan itu disampaikan Bupati Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman, dalam kegiatan penguatan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) tahun 2026.
Dalam sambutannya, Ardiansyah menekankan bahwa zakat merupakan kewajiban syariat umat Islam yang sekaligus memiliki legitimasi hukum negara. Menurutnya, zakat tidak bisa lagi dipahami secara sempit, melainkan harus dikelola secara sistematis dan bertanggung jawab.
“Zakat itu hukumnya wajib. Di dalam harta yang kita miliki, ada hak orang lain. Ini bukan sekadar ibadah personal, tapi tanggung jawab sosial yang dampaknya sangat luas,” ujar Ardiansyah di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim, pada Rabu, (14/1/2025).
Ia menjelaskan bahwa pengelolaan zakat di Indonesia, termasuk di Kutim, telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang diperkuat dengan berbagai regulasi turunan hingga Peraturan Bupati Kutim Nomor 52 Tahun 2023.
“Baznas adalah satu-satunya lembaga resmi negara yang diberi kewenangan untuk menghimpun dan menyalurkan zakat. Jadi tidak perlu ragu soal legalitas dan akuntabilitasnya,” katanya.
Ardiansyah juga menegaskan bahwa cakupan zakat sangat luas, tidak hanya zakat fitrah yang dibayarkan menjelang Idulfitri, tetapi juga zakat mal, zakat profesi, zakat pertanian, peternakan, hingga zakat dari sektor pertambangan.
“Kalau ini dikelola dengan benar dan terkoordinasi, potensi zakat di Kutim sangat besar,” ucapnya.
Ia memastikan dana zakat yang dikelola Baznas sepenuhnya terpisah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan disalurkan kepada delapan golongan penerima zakat sesuai ketentuan syariat.
Lebih jauh, Ardiansyah menilai zakat telah berkontribusi nyata dalam menekan angka kemiskinan ekstrem di Kutim. Program Baznas diarahkan tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi juga produktif, agar penerima zakat mampu mandiri.
“Ketika zakat dikelola dengan benar, ia bukan hanya menyucikan harta, tetapi juga memperkuat keadilan sosial di daerah,” pungkasnya. (TS)
![]()








