PMIL Raya Balikpapan Hadir dalam Diskusi “SOTOMI” Pamor News, Soroti Ancaman KUHP Baru terhadap Kebebasan Sipil
Balikpapan – Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu Raya (IPMIL) Raya Balikpapan turut hadir dan mengambil peran aktif dalam Diskusi Jumatan bertajuk “SOTOMI (Sosok Tokoh Minggu Ini)” yang diselenggarakan oleh Pamor News, Jumat malam (9/1/2026), di Balikpapan. Diskusi ini mengangkat tema Sisi Kontroversi KUHP Baru dan menjadi ruang dialektika kritis atas arah pembaruan hukum pidana nasional.
Kegiatan tersebut menghadirkan Ardiansyah, SH, MH, Ketua PBH Peradi Balikpapan, sebagai keynote speaker, dengan Baso Ahmad, SH, jurnalis senior, sebagai moderator. Sementara Triondy Kawutu hadir mewakili IPMIL Raya Balikpapan sebagai pemantik diskusi, membawa perspektif kegelisahan generasi muda terhadap potensi pembungkaman kebebasan berekspresi pasca berlakunya KUHP Baru pada Januari 2026.
Dalam pemaparannya, Ardiansyah menyoroti banyaknya pasal dalam KUHP Baru yang dinilai bersifat lentur dan membuka ruang tafsir berlebihan oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, pembaruan hukum pidana seharusnya memberikan kepastian, bukan justru menimbulkan kebingungan dan ketakutan di tengah masyarakat.
“Masalah utama KUHP Baru adalah keberadaan pasal-pasal karet yang bisa ditafsirkan ke mana saja. Tidak ada batasan yang tegas dan parameter yang memberi pencerahan, sehingga hukum menjadi sangat subjektif dan rawan disalahgunakan,” ujar Ardiansyah.
Ia menambahkan, tanpa batasan yang jelas, hukum berpotensi bergeser dari instrumen keadilan menjadi alat kekuasaan. Dalam kondisi demikian, warga negara berada pada posisi yang tidak seimbang ketika berhadapan dengan negara.
Sementara itu, Triondy Kawutu menegaskan bahwa kehadiran IPMIL Raya Balikpapan dalam diskusi tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral pemuda untuk menjaga ruang kebebasan sipil. Ia menilai KUHP Baru dan KUHAP Baru berpotensi menciptakan iklim ketakutan yang sistematis, bukan hanya melalui penindakan, tetapi melalui ancaman hukum itu sendiri.
“Hukum seharusnya menciptakan rasa aman, bukan membuat kita takut berbicara, takut bertindak, dan takut berbeda pendapat. Ketika masyarakat mulai membungkam dirinya sendiri, di situlah hukum kehilangan makna keadilannya,” tegas Triondy.
Ia mengingatkan bahwa mulai 2026, kombinasi KUHP Baru dan KUHAP Baru dapat mempersempit ruang kritik terhadap kekuasaan. Pasal-pasal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara, ditambah kewenangan penahanan, penggeledahan, serta pemblokiran ruang digital, dinilai berisiko besar digunakan sebagai alat kontrol politik.
“Jika pembaruan KUHP hanya mengganti penindasan kolonial Belanda dengan wajah penindas baru bernama pemerintah Indonesia, maka ini bukan pembaruan, melainkan kemunduran demokrasi,” ujarnya.
Menurut Triondy, kritik terhadap pejabat publik dan lembaga negara adalah bagian tak terpisahkan dari demokrasi. Lembaga negara tidak boleh diperlakukan seolah-olah memiliki perasaan yang bisa ‘dihina’, sebab kritik selalu berkaitan dengan kinerja dan tanggung jawab kekuasaan kepada rakyat.
Diskusi ini juga menegaskan bahwa meskipun pasal-pasal tersebut diklaim sebagai delik aduan, sejarah menunjukkan bahwa hukum kerap dijadikan instrumen politik. Ketika kekuasaan hukum dan kekuasaan politik saling bertaut tanpa kontrol publik yang kuat, kebebasan sipil berada dalam ancaman serius.
“Bahaya terbesar bukan hanya saat pasal itu digunakan, tetapi ketika masyarakat memilih diam karena takut. Ketika rasa takut mengalahkan keberanian, demokrasi perlahan kehilangan nyawanya,” tambah Triondy.
Menutup diskusi, Pamor News bersama para narasumber dan peserta menyerukan pentingnya kewaspadaan publik dalam mengawal implementasi KUHP Baru. Pembaruan hukum pidana harus berpijak pada keadilan substantif, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta keberanian untuk menerima kritik.
“Hukum yang adil adalah hukum yang diterima masyarakat karena rasa keadilan, bukan karena rasa takut. Jika hukum justru melanggengkan ketidakadilan, maka keberanian sipil menjadi kewajiban moral warga negara,” pungkas Triondy.
![]()










