Nekat Curi Tas Mahasiswi, Pria 28 Tahun Dibekuk di Samarinda
Portalkaltim.com, Samarinda – Aksi pencurian di siang bolong kembali menggemparkan warga Samarinda.
Seorang pria berinisial MF (28) harus berurusan dengan hukum setelah nekat mencuri tas milik mahasiswi AD (23) di kawasan Jalan Gerilya, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kamis (2/10/2025).
Kejadian bermula ketika korban memarkir motornya di pinggir jalan untuk membeli keperluan. Tas berwarna pink yang tergantung di motor berisi laptop Asus dan ponsel Oppo Reno 4 raib dalam sekejap.
Kerugian korban ditaksir mencapai Rp22 juta. Laporan cepat korban ke Polresta Samarinda langsung ditindaklanjuti oleh Unit Jatanras.
Hasil penyelidikan yang dikombinasikan dengan rekaman CCTV mengarahkan polisi pada sosok MF. Pelaku akhirnya dibekuk tanpa perlawanan di kawasan Jalan Kehewanan, Samarinda Ilir, Senin (6/10).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa laptop, ponsel, tas pink, hoodie hitam yang dipakai saat beraksi, dan sepeda motor Honda Vario putih dengan nomor polisi AG 2958 UV.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setyawan, S.I.K., M.M. membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti hasil kejahatannya. Kami mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan,” ujarnya.
Kini MF harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. (SH)
