Tak Kunjung Direspons, Warga Muara Bengalon Siap Tutup Kembali Akses PT KIN
Portalkaltim.com, Kutai Timur — Warga Desa Muara Bengalon, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), akan kembali menutup seluruh akses jalan digunakan oleh PT Kemilau Indah Nusantara (KIN) untuk aktivitas perusahaan tersebut. Aksi ini melibatkan masyarakat bersama Ketua BPD, Ketua Adat, Ketua LPM setempat, serta didampingi langsung Kepala Desa (Kades) Muara Bengalon Muhammad Yusuf.
Rencana penutupan ini dapat terjadi lantaran tuntutan warga yang tidak pernah direspons oleh perusahaan itu. Padahal dalam waktu dekat nantinya akan digelar pesta tahunan yang akan dihadiri banyak pengunjung.
Warga mengaku telah meminta perbaikan jalan secara baik-baik, namun tidak ada tindak lanjut hingga sekarang.
“Sebagian jalan yang rusak itu memang sering digunakan dalam aktivitas perusahaan,” ucap salah satu warga Desa Muara Bengalon Muhammad Asran Islam kepada Portalkaltim, Kamis (4/9/2025).
Sebelumnya pada Jumat (27/6/2025), masyarakat setempat juga melakukan aksi penutupan Jalan Rawa Indah, Masyarakat melakukan penutupan jalan karena PT KIN tidak komitmen dalam melakukan perbaikan jalan, sesuai kesepakatan yang dibuat pada Sabtu (21/6/2025) di Kantor Disnakertrans Kutim.
Beberapa tuntutan mereka ialah sebagai berikut:
1. Perbaikan jalan desa yang rusak parah, Jalan tersebut sangat dibutuhkan karena dalam waktu dekat desa akan menggelar pesta tahunan yang dihadiri banyak pengunjung.
2. Realisasi program CSR, karena selama bertahun-tahun PT KIN dinilai tidak pernah mengalokasikan dana tanggung jawab sosial secara nyata bagi desa. Jika pun ada, programnya hanya sekadar formalitas.
3. Pemulihan lingkungan, terutama pencemaran sungai akibat aktivitas perusahaan. Sungai ini merupakan sumber air bersih utama bagi warga.
4. Kejelasan lahan plasma, yang hingga kini belum pernah diberikan kepastian oleh perusahaan.
“Untuk jalan yang mulai dari pertamini hingga masuk ke kantor desa itu tidak bisa diperbaiki menggunakan anggaran desa, dikarenakan jalan tersebut adalah Jalan Kabupaten. Jadi yang punya kewajiban untuk memperbaiki itu adalah Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman,” pungkasnya. (TS)
