Bawaslu Kaltim Evaluasi Penegakan Hukum Pemilu, Soroti Tantangan Pasca Putusan MK

Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto

Portalkaltim.com, Kalimantan Timur – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti berbagai tantangan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada tahun 2024 lalu, seperti penegakkan hukum serta penerapan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkuat kewenangan lembaga tersebut.

Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto, mengatakan bahwa evaluasi kelembagaan yang digelar di Hotel Bumi Senyiur, Senin (25/8/2025), dengan tajuk “Peningkatan Peran Serta dan Partisipasi Masyarakat Dalam Mengawal Demokrasi”, bertujuan untuk mengkaji efektivitas peran Bawaslu, termasuk menghadapi dinamika hukum pasca sejumlah putusan MK baru-baru ini.

“Putusan MK Nomor 135/PUU – XXII/2024, nomor 140 serta putusan mengenai ambang batas pencalonan presiden membawa implikasi besar bagi penyelenggaraan pemilu mendatang,” ujar Hari kepada awak media seusai acara.

Ia juga menyampaikan bahwa aalah satu perubahan signifikan ini ialah adanya kewajiban untuk langsung melaksanakan rekomendasi Bawaslu tanpa melalui pemeriksaan tambahan oleh institusi lain.

“Ini akan menjadi ujian serius, apabila nanti sistem pemilihan nasional (pemilu) dan lokal (pilkada) benar-benar dipisahkan pada 2029 dan 2031 mendatang. Maka perlu ada regulasi baru yang jelas,” sambungnya.

Selain itu, dirinya juga menilai akan penegakan hukum pemilu dan Pilkada di Kaltim ini belum berjalan dengan optimal, karena beberapa faktor klasik seperti minimnya bukti, saksi yang enggan hadir, dan keterbatasan waktu penanganan perkara.

“Contohnya di Mahulu, ada penetapan tersangka yang tidak berlanjut ke penuntutan karena persoalan waktu. Di Balikpapan, kasus perusakan juga mandek lantaran terlapor menghilang dan saksi tidak memberikan keterangan,” jelasnya.

Partisipasi masyarakat merupakan kunci yang krusial dalam memperkuat proses pembuktian penegakkan hukum.

“Kami butuh publik hadir sebagai saksi atau memberikan bukti yang mereka miliki. Tanpa itu, gosip yang beredar tidak akan pernah menjadi fakta hukum,” tegasnya.

Terakhir, ia berharap evaluasi ini mampu menyerap aspirasi publik mengenai arah penyelenggaraan pemilu ke depan, termasuk wacana pembentukan Omnibus Law yang menggabungkan Undang-Undang Partai Politik, Pemilu, dan Pilkada dalam satu regulasi yang komprehensif.

“Kami berharap kepercayaan masyarakat meningkat seiring transparansi kinerja dan penguatan regulasi. Pada akhirnya, pemilu yang jujur dan adil hanya bisa terwujud dengan dukungan semua pihak,” pungkasnya. (TS)

Loading