Jahidin Usul Aset Pemprov yang Dikuasai Ilegal Dialihkan untuk Kantor Pelayanan Publik
Portakaltim.com, Samarinda – Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Jahidin, mendorong agar aset milik Pemerintah Provinsi Kaltim yang saat ini dikuasai secara tidak sah, segera dialihkan untuk kepentingan pelayanan publik. Salah satu bentuk pemanfaatan yang diusulkan adalah pembangunan gedung kantor bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hingga kini belum memiliki gedung sendiri.
“Kalau memang itu tanah milik Pemprov, lebih baik dimanfaatkan untuk membangun kantor-kantor pemerintah atau keperluan lain yang berguna. Tidak boleh dikuasai turun-temurun oleh pihak yang bukan pemilik sah,” ujar Jahidin. Pernyataan ini menegaskan urgensi penyelamatan aset daerah agar dapat dimaksimalkan untuk pelayanan kepada masyarakat.
Ia menyoroti bahwa masih banyak OPD di Kaltim yang belum memiliki kantor representatif dan layak. Situasi ini menunjukkan ketimpangan dalam distribusi pemanfaatan aset pemerintah dan menjadi indikator lemahnya tata kelola aset daerah. “Kita juga harus mencari tahu siapa yang memperjualbelikan atau menyewakan lahan itu secara tidak sah,” tambahnya.
Menurut Jahidin, penguasaan lahan oleh pihak yang tidak memiliki hak legal tidak hanya merugikan pemerintah daerah secara ekonomi, tetapi juga menciptakan ketidakadilan sosial dalam pengelolaan sumber daya publik. Hal tersebut berpotensi memperparah kesenjangan akses terhadap fasilitas pemerintahan dan pelayanan dasar.
Ia juga memperingatkan agar tidak ada pengakuan informal terhadap penguasaan lahan negara, apalagi jika diwariskan secara turun-temurun. “Aset negara tidak boleh diwariskan secara informal dari satu generasi ke generasi berikutnya tanpa pengakuan legal dari negara,” ungkapnya. Penegasan ini menyasar praktik-praktik yang berpotensi merusak tertib hukum dan administrasi pertanahan.
Lebih lanjut, Jahidin menyampaikan bahwa langkah konkret seperti pembongkaran dan pengambilalihan aset harus segera dilakukan. “Kalau menyewa tanpa legalitas, apalagi bukan pemiliknya, itu harus dibongkar,” tegasnya. Penertiban ini diyakini dapat membuka jalan bagi penggunaan aset yang lebih strategis dan berorientasi pada kepentingan publik.
Secara ilmiah, pemanfaatan aset publik untuk pelayanan pemerintahan merupakan wujud optimalisasi sumber daya negara. Pengelolaan aset yang efisien dan legal mendukung keberlanjutan fiskal daerah serta meningkatkan kepercayaan publik. Langkah ini juga bisa menjadi model reformasi tata kelola aset di daerah lain, dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan kepada kepentingan rakyat.
![]()





