Jahidin Soroti Alih Fungsi Lahan Jalan Angklung Jadi Kafe: Harus Dikembalikan ke Negara

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin

Portakaltim.com, Samarinda – Perubahan fungsi lahan di sepanjang Jalan Angklung, Samarinda, yang awalnya direncanakan untuk pembangunan jalan dua jalur namun kini berubah menjadi area pertokoan dan kafe, menuai sorotan dari DPRD Kalimantan Timur. Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin, menyayangkan penyimpangan tersebut dan menilai lemahnya pengawasan aset negara sebagai akar permasalahan.

“Rencana awalnya, tanah sepanjang Jalan Angklung itu untuk jalan dua jalur. Tapi karena tidak jadi, lahannya justru dimanfaatkan jadi kafe-kafe. Padahal seharusnya rumah-rumah itu hanya berada di belakang, tidak sampai ke depan yang 30 meter itu,” ungkap Jahidin. Ia menekankan bahwa perubahan fungsi tanpa dasar hukum yang sah adalah bentuk pengabaian terhadap tata ruang yang sudah dirancang pemerintah.

Menurutnya, rumah-rumah yang kini berdiri di sana dulunya merupakan rumah dinas. “Saya kira banyak penghuni awal sudah meninggal. Tapi rumah-rumah itu dulunya memang rumah dinas,” lanjutnya. Hal ini memperkuat dugaan bahwa lahan tersebut tidak pernah direncanakan untuk kegiatan komersial seperti yang terjadi saat ini.

Ketika perencanaan awal tidak berjalan sesuai target, mestinya ada mekanisme legal dan terencana untuk mengalihkan fungsi lahan. Namun, alih fungsi yang dibiarkan secara informal berpotensi menimbulkan konflik hukum, menyalahi peruntukan tata ruang, serta membuka celah komersialisasi liar aset milik daerah.

“Sekarang yang penting adalah memastikan tanah yang masih tercatat sebagai aset Pemprov dikembalikan kepada negara,” tegas Jahidin. Ia mengingatkan bahwa kedaulatan atas aset negara tidak boleh dilemahkan oleh penguasaan ilegal, terlebih jika berdampak pada hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bagi pelaku usaha yang sudah beroperasi di atas lahan tersebut, Jahidin menegaskan kewajiban untuk mengikuti prosedur resmi. “Kalau memang usaha-usaha itu tetap ingin berdiri, ya harus bayar ke Pemprov. Jangan membesarkan perut oknum tertentu,” pungkasnya.

Secara ilmiah, pengelolaan tata ruang dan aset negara yang tidak tertib dapat mengganggu sistem perencanaan wilayah dan menciptakan ketimpangan struktural. Ketiadaan kepastian hukum atas fungsi lahan menghambat investasi jangka panjang dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, peran aktif Bappeda, BPN, dan inspektorat daerah sangat krusial dalam menjaga fungsi ruang dan nilai aset negara.

Loading