PPP Kutim Dukung Revisi Perda Pajak dan Retribusi, Kepastian Hukum dan Keadilan

Suasana Rapat Paripurna DPRD Kutim ketika Partai PPP memberikan pandangan umum Raperda Perubahan Perda Kutim Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

Portalkaltim.com, Kutai Timur — Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mendukung penuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim baru saja melaksanakan agenda Rapat Paripurna ke-39 mengenai penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kutim terhadap Raperda tentang perubahan Perda Nomor 1 tahun 2024 tersebut, Selasa (24/6/2025).

Ketua Fraksi PPP Kutim Hepnie Armansyah sebagai perwakilan partai menyampaikan bahwa pandangan fraksi tersebut akan lebih difokuskan kepada substansi perubahan sebagaimana yang dijelaskan dalam nota penjelasan Menteri.

Ketua Fraksi PPP Kutim Hepnie Armansyah
Ketua Fraksi PPP Kutim Hepnie Armansyah

Dirinya turut mengapresiasi langkah proaktif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim untuk menyesuaikan regulasi daerah terhadap aturan nasional yang mencerminkan komitmennya akan ketertiban hukum dan mencegah konflik regulasi di kemudian hari.

Fraksi PPP juga memberikan tanggapan terhadap perubahan di dalam Raperda tersebut. Di antaranya adalah:

1. Penyempurnaan redaksional sejumlah pasal di dalam Perda, yang dinilai penting untuk menghindari multitafsir serta memberikan kepastian hukum bagi aparatur pelaksana maupun masyarakat.

2. Penyesuaian retribusi di sektor layanan kesehatan, terutama pada Rumah Samit Umum Daerah (RSUD) Kudungga, RSUD Tipe D, dan sejumlah Pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas). Fraksi tersebut turut mendukung penghapusan beberapa jenis retribusi agar pelayanan dasar di bidang kesehatan dapat lebih terjangkau oleh masyarakat.

3. Penataan retribusi pelayanan dasar dan aset daerah. PPP Mendukung penyesuaian retribusi jasa umum seperti pelayanan pasar serta retribusi usaha terkait tempat usaha dan pemanfaatan aset daerah. Penempatan jenis layanan ke klasifikasi yang tepat dianggap penting agar tidak terjadi tumpang tindih aturan dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

4. Penyesuaian tarif Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Tenaga Kerja Asing (TKA) juga disetujui. Penyesuaian ini dilakukan agar sejalan dengan ketentuan nasional dan mencegah terjadinya kekeliruan dalam penerapan tarif di lapangan.

Tak hanya sampai di situ, Fraksi PPP juga mendorong adanya evaluasi terhadap tarif beberapa pajak daerah lainnya seperti pajak restoran, hotel, dan layanan-layanan lainnya, agar tetap berada dalam koridor yang sesuai dan tidak memberatkan masyarakat.

Fraksi tersebut juga memberikan sejumlah rekomendasi agar implementasi Raperda tersebut berjalan dengan maksimal dan tidak menimbulkan kebingungan di kemudian hari:

1. Pemerintah daerah melalui Oganisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait diminta segera menyusun peraturan pelaksana dan petunjuk teknis dalam bentuk Peraturan Bupati agar seluruh pihak memiliki acuan yang seragam dalam menerapkan retribusi baru.

2. Mendorong koordinasi intensif antar instansi, khususnya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dengan seluruh OPD pengelola pajak dan retribusi, agar pelaksanaan kebijakan berjalan sinergis.

3. Pentingnya sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat dan pelaku usaha agar mereka memahami perubahan aturan, tarif, serta objek retribusi yang direlokasi atau dihapus.

4. Fraksi PPP menekankan agar perubahan ini tidak mengganggu iklim usaha. Penyesuaian tarif dan penyederhanaan prosedur harus diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan kenyamanan investasi.

Fraksi tersebut menyatakan penuh akan dukungannya, agar perubahan regulasi ini menjadi pondasi yang kuat dalam mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa memberatkan para rakyat.

Terakhir fraksi tersebut meyakini dengan adanya komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif, perubahan tersebut dapat dilaksanakan secara adil, efisien dan akuntabel. “Kami titipkan harapan agar dalam pelaksanaannya nanti tetap mengedepankan kepentingan masyarakat serta keberlanjutan dunia usaha di Kutim,” pungkasnya. (TS)

Loading