Tegaskan Komitmen Profesionalitas, DPRD Kutim Sahkan Peraturan Kode Etik dan Tata Beracara

suasana Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kutim Tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan.

Portalkaltim.com, Kutai Timur — Rancangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan disahkan dalam Rapat Paripurna yang ke-36 Masa Sidang II Tahun 2024/2025 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Kamis (15/5/2025).

Ketua DPRD Kabupaten Kutim Jimmi yang memimpin rapat tersebut mengatakan bahwa DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah, dituntut memiliki komitmen politik, moralitas dan profesionalitas yang tangguh.

Komitmen tersebut semakin dirasa penting sebagai upaya untuk terwujudnya DPRD Kutim yang kuat, produktif, terpercaya dan berwibawa dalam pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran dan pengawasan.

Oleh karena itu, DPRD perlu memiliki landasan etik dan filosofis yang mengatur perilaku dan ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang atau tidak pantas dilakukan untuk melaksanakan konstitusional tersebut, maka perlu disusun kode etik yang bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh anggota DPRD dalam menjalankan tugasnya.

Anggota Komisi B DPRD Kutim Hasbollah saat rapat itu juga berharap dengan sahnya peraturan yang baru ini, bahwa anggota DPRD nantinya bisa lebih serius dalam melaksanakan tugas-tugasnya di DPRD.

Anggota Komisi B DPRD Kutim Hasbollah
Anggota Komisi B DPRD Kutim Hasbollah

Hasbollah juga berharap kepada pimpinan DPRD agar dapat melakukan pendekatan persatuan pada kawan-kawan DPRD, tujuan tersebut dipercaya dapat mengaktifkan setiap kegiatan-kegiatan di DPRD supaya semuanya lebih efektif atau paling tidak, sebagian besar bisa masih melaksanakan tugasnya.

Ia beranggapan bahwa ada beberapa sidang paripurna yang menurutnya bisa terlaksana secara maksimal. Tetapi tidak dapat berjalan dengan maksimal karena kurangnya rasa pertanggungjawaban dari beberapa anggota DPRD.

Selain itu, Dirinya juga mengungkapkan jika ada beberapa sidang paripurna yang hadir saat rapat itu tidak sesuai dengan yang dibacakan oleh Sekertaris DPRD (Sekwan) Juliansyah saat melaksanakan rapat.

“Misalnya tentang kehadiran dan tandatangannya itu menurut saya harus diseriusi. Jangan sampai kemudian disebutkannya sekian (kehadiran), tetapi jumlahnya lain,” ucap Hasbollah.

“Apalagi sidang paripurna yang menurut saya betul-betul harus serius, berdasarkan aturan yang memang sudah disampaikan tadi,” sambungnya.

Dirinya juga menegaskan kepada para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru dilantik beberapa hari yang lalu, dapat berperan lebih aktif lagi.

“Kadang-kadang saya datang di kantor, saya ingin membuka pintu masih terkunci, jadi saya buka pintu kantor sendiri, ini kan menurut saya agak gimana yah,” tegasnya.

Anggota DPRD yang lain, yaitu Anggota DPRD Komisi D Yulianus Palangiran juga menegaskan dengan sahnya Peraturan DPRD Tentang Kode Etik dan Tata Beracara, seluruh anggota DPRD dapat melakukan rapat secara interen.

Anggota Komisi D DRPD Kutim Yulianus Palangiran
Anggota Komisi D DRPD Kutim Yulianus Palangiran

“Mohon pimpinan dan seluruh anggota DPRD supaya apapun yang menjadi rambu-rambu kita nanti, kita rapatkan secara intern untuk melakukan perubahan seperti itu. Yang pastinya kita harus mengikuti tata tertib yang ada” pungkas Yulianus. (TS)

Loading