DPRD Kaltim Akui Gagal Awasi CSR, Potensi Rp850 Miliar untuk Rakyat Terancam Hilang

Ketua Pansus Pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) DPRD Kalimantan Timur Husni Fahruddin.

Portalkaltim.com, Samarinda – DPRD Kalimantan Timur secara terbuka mengakui kegagalan dalam mengawasi kewajiban perusahaan terhadap program Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), yang berdampak pada hilangnya potensi ratusan miliar rupiah hak masyarakat dari sektor pengelolaan sumber daya alam.

Pengakuan tersebut disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan CSR atau TJSL DPRD Provinsi Kalimantan Timur Husni Fahruddin dalam Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Akhir Hasil Kerja Pansus Pembahas TJSL di Gedung B DPRD Kaltim, Senin (18/5/2026).

Menurut Husni, selama ini pemerintah provinsi maupun DPRD gagal memastikan perusahaan menjalankan kewajiban sosialnya kepada masyarakat terdampak, baik di sektor energi dan sumber daya alam, perkebunan, kehutanan, maupun sektor lainnya yang memanfaatkan kekayaan alam Kalimantan Timur.

“Kita sebagai Pemprov Kaltim dan anggota DPRD Kaltim telah gagal dalam melaksanakan pengawasan kewajiban perusahaan yang termaktub dalam undang-undang terkait program tanggung jawab sosial dan lingkungan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, hasil kerja pansus selama lima bulan bahkan harus diperpanjang dua bulan karena menemukan lemahnya sistem pengawasan, buruknya basis data antar organisasi perangkat daerah (OPD), hingga minimnya keterbukaan perusahaan dalam melaporkan pelaksanaan TJSL mereka.

Dari lebih dari 300 perusahaan yang dianalisis selama kurun waktu tiga hingga empat tahun, kurang dari 30 persen yang mengembalikan atau menginput data TJSL secara layak. Dari angka terbatas itu saja, pansus memperkirakan potensi TJSL yang berhasil dihimpun mencapai sekitar Rp850 miliar.

Lebih mengejutkan lagi, dari keseluruhan perusahaan pengelola sumber daya alam di Kaltim, hanya sekitar 10 hingga 20 persen yang datanya berhasil dihimpun, dengan potensi nilai mencapai Rp150 miliar per tahun yang selama ini dinilai tidak transparan dan belum maksimal dirasakan masyarakat.

“Ini potensi raksasa yang selama ini tidak terbuka. Hak masyarakat Kaltim seharusnya bisa dipenuhi melalui TJSL jika pengawasannya berjalan maksimal,” katanya.

Pansus menemukan adanya tumpang tindih antarinstansi seperti Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, hingga Dinas Perkebunan yang tidak memiliki data sinkron terkait penerima manfaat TJSL. Kondisi ini dinilai memperlihatkan lemahnya harmonisasi regulasi dan pengawasan di tingkat pemerintah daerah.

Untuk itu, DPRD merekomendasikan revisi total Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang TJSL agar lahir regulasi baru yang lebih kuat, lebih tegas, dan mampu menjadi model nasional dalam pengawasan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sekitar.

Selain revisi perda, pansus juga mendorong penerapan sanksi tegas serta skema reward and punishment bagi perusahaan, digitalisasi tata kelola melalui sistem aplikasi satu pintu, penyusunan blueprint biro CSR berbasis RPJMD, hingga audit investigatif terhadap perusahaan yang tidak kooperatif.

Husni menegaskan, setelah perda baru, peraturan gubernur, dan sistem informasi terpadu terbentuk, maka ruang gelap yang selama ini menutupi kewajiban perusahaan akan terbuka dan bisa diawasi langsung oleh masyarakat, DPRD, maupun institusi terkait.

Menurutnya, jika pengawasan TJSL berjalan benar, maka narasi bahwa sumber daya alam hanya menjadi kutukan bagi masyarakat Kalimantan Timur dapat dihapus. Sebaliknya, kekayaan alam akan benar-benar kembali menjadi kesejahteraan nyata bagi rakyat yang hidup di sekitarnya. (SH)

Loading


Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7