Raperda Pemanfaatan Jalan Terancam Dihentikan, Dinilai Bertabrakan dengan Perda Lain

Anggota DPRD Samarinda, H. Kamaruddin., S.T. (AHM/Portalkaltim.com)

Portalkaltim.com, Samarinda – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pemanfaatan atau pengambatan jalan kembali menjadi sorotan. Regulasi yang sebelumnya telah dipansuskan dan difinalisasi pada 2022 itu kini dievaluasi ulang karena dinilai bertabrakan dengan sejumlah perda lain yang telah lebih dulu disahkan.

Anggota pembahas perda menyebutkan, substansi dalam raperda tersebut memiliki irisan dengan aturan mengenai ketertiban umum hingga perda retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang telah diparipurnakan sebelumnya.

“Banyak isi draft ini sudah bertentangan dengan perda yang sudah terbit sebelumnya, seperti perda ketertiban umum dan perda retribusi PAD. Jadi kemungkinan besar nanti kami minta masukan lagi dari pihak penyusun naskah akademiknya,” ujar Kamaruddin, Senin (11/5/2026).

Menurutnya, pemerintah daerah juga perlu mempertimbangkan efektivitas pembahasan lanjutan agar tidak terjadi pemborosan anggaran apabila materi aturan ternyata telah diakomodasi dalam perda lain.

“Kalau memang masih bisa dilanjutkan, kita lanjutkan. Kalau tidak, ya dihentikan saja. Jangan sampai mengeluarkan biaya banyak, sementara substansinya sudah diatur di perda lain,” katanya.

Meski demikian, pembahasan belum sepenuhnya dihentikan. DPRD masih membuka peluang melanjutkan pembahasan apabila ditemukan substansi baru yang belum diatur secara spesifik dalam regulasi sebelumnya, khususnya terkait PAD dan izin pemanfaatan jalan.

Saat ini pansus masih melakukan kajian lanjutan bersama sejumlah pihak terkait guna memastikan tidak terjadi tumpang tindih aturan sebelum raperda diputuskan untuk dilanjutkan atau dihentikan.

Loading


Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7