Modus Cek Mobil Berujung Raibnya Scoopy, Pelaku Penggelapan Dibekuk Dini Hari

Portalkaltim.com, Samarinda – Niat membantu justru berujung petaka. Seorang pemilik bengkel di Samarinda Seberang harus merelakan sepeda motor kesayangannya raib digelapkan pria yang berpura-pura menjadi pelanggan. Setelah buron selama dua bulan, pelaku akhirnya diringkus jajaran Polsek Samarinda Seberang pada Selasa dini hari (24/2/2026).

Kasus ini bermula pada Senin, 22 Desember 2025 sekitar pukul 12.00 Wita. Pelaku berinisial SR menghubungi korban dengan dalih ingin memperbaiki mobilnya. Ia kemudian mendatangi bengkel korban di kawasan Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Samarinda Seberang.

Dengan raut meyakinkan, pelaku mengajak korban mengecek kendaraan yang disebut-sebut berada di Perumahan Pesona Mahakam, Jalan Syahranie Dahlan, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir.

Keduanya pun berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy KT 5096 CO warna abu-abu milik korban.

Sesampainya di lokasi, pelaku menunjuk sebuah mobil Suzuki Carry Pick Up warna biru yang diakuinya sebagai miliknya. Korban diminta turun untuk memeriksa kendaraan tersebut. Tak lama kemudian, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak menjemput istrinya.

Korban menunggu hampir dua jam. Namun, yang datang justru seorang petugas keamanan perumahan yang membawa mobil tersebut dan memastikan kendaraan itu bukan milik pelaku. Saat itulah korban tersadar telah menjadi korban penggelapan. Pelaku menghilang bersama sepeda motor miliknya.

Berdasarkan laporan tersebut, penyelidikan dilakukan hingga akhirnya pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 Wita, SR berhasil diamankan.

Dalam interogasi, ia mengakui perbuatannya dan menyebut sepeda motor korban telah dijual kepada seseorang yang dikenalnya melalui media sosial Facebook. Kini, kendaraan tersebut telah diterbitkan dalam Daftar Pencarian Barang (DPB).

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buku BPKB, jaket abu-abu putih, celana jeans, serta topi hitam putih yang digunakan saat kejadian. Pelaku dijerat Pasal 372 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan.

Langkah penyidik meliputi pemeriksaan tersangka, pengamanan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, pelengkapan administrasi penyidikan, serta penerbitan DPB untuk melacak kendaraan korban.

Pengungkapan ini menjadi peringatan keras agar masyarakat lebih waspada terhadap modus tipu daya berkedok hubungan profesional. Kepercayaan yang disalahgunakan dapat berubah menjadi jerat pidana. (SH)

Loading